Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

[main paksa]Polri 'Minta Paksa' Tiga Dokumen Ini dari KPK

Monday, February 9, 2015
Polri 'Minta Paksa' Tiga Dokumen Ini dari KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI bergerak cepat menuntaskan berkas penyidikan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Pada Selasa pekan lalu, Mabes mengutus Direktur Reserse Umum Kepolisian Daerah Yogyakarta, Komisaris Besar Karyoto, untuk menyerahkan surat permintaan tiga berkas itu.

Dimintai konfirmasi, Karyoto membenarkan datang ke kantor KPK pada Selasa malam pekan lalu. "Kebetulan saya sedang di Jakarta dan diminta mengantar surat itu," ujar Karyoto seperti ditulis majalah Tempo edisi 9-14 Februari 2015.

Selain berisi permintaan tiga berkas kasus, surat itu juga berisi panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat struktural di direktorat pengaduan masyarakat, direktorat penyelidikan, serta direktorat penyidikan komisi antikorupsi.

Surat permintaan data yang dibawa Karyoto, menurut sejumlah sumber di lingkungan penegak hukum, berisi peringatan: jika KPK tak memberikannya hingga Kamis pekan lalu, kantor lembaga itu akan digeledah. Bukan kebetulan jika pada saat yang hampir sama, penyidik Markas Besar Polri meminta surat penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Prosedurnya begitu jika data tak diberikan. Sebagai upaya paksa, tak bisa ujuk-ujuk kami datang menggeledah," kata Karyoto.

Karyoto meminta berkas perkara suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, yang melibatkan politikus PDI Perjuangan, Emir Moeis. Lalu berkas Muhtar Ependy, yang dituduh menjadi makelar suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kepolisian juga meminta data penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang belum masuk tahap penyidikan di komisi antikorupsi.

Data tiga kasus itu diduga diperlukan polisi untuk membidik Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Suap Akil Mochtar yang melibatkan Muhtar Ependy berhubungan dengan perkara yang dituduhkan kepada Bambang. Dalam sengketa hasil pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010, Bambang merupakan pengacara Ujang Iskandar, pesaing Sugianto Sabran, pelapor kasus ini. Kepada polisi yang meminta keterangannya pekan lalu, Akil Mochtar menyatakan pernah didekati Bambang untuk membicarakan kasus ini.

Perkara Emir Moeis berkaitan dengan tuduhan pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kepada Abraham Samad. Hasto menuduh Samad melakukan serangkaian pertemuan politik pada saat penjajakan calon wakil presiden pendamping Joko Widodo. Menurut dia, Samad mengklaim telah membantu Emir hingga hanya dihukum tiga tahun penjara.

Adapun perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia masih dalam tahap penyelidikan di KPK. Para penyelidik berfokus pada penjualan aset-aset grup Sjamsul Nursalim oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Grup ini ditengarai masih berutang Rp 3,8 triliun, tapi pemerintah Megawati Soekarnoputri malah menerbitkan surat keterangan lunas pada Maret 2004. Beberapa pejabat zaman Megawati telah dimintai keterangan, seperti mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno.

IRA GUSLINA

http://www.tempo.co/read/news/2015/0...n-Ini-dari-KPK

sukanya maen lakban ama maen paksa

Dikutip dari: http://adf.ly/10RvT7
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive