Mengapa KPK telah memporakporandakan sistem tata negara Indonesia?
1. Semua pejabat negara harus melaporkan semua harta kekayaan mereka kepada KPK padahal ada BPK
2. Calon anggota DPR harus diperiksa KPK track recordnya.
3. Calon presiden harus diperiksa track recordnya oleh KPK
4. Calon menteri, calon kapolri, calon panglima TNI pada akhirnya harus mendapat persetujuan KPK sebelum menduduki jabatan mereka.
Permasalahannya apakah pemilihan calon anggota DPR, dan Presiden sebagai pupuk pimpinan tinggi RI harus mendapat persetujuan KPK? Tidak ada pasal dalam UUD 45 yang mengatakan hal tersebut.
1. Semua pejabat negara harus melaporkan semua harta kekayaan mereka kepada KPK padahal ada BPK
2. Calon anggota DPR harus diperiksa KPK track recordnya.
3. Calon presiden harus diperiksa track recordnya oleh KPK
4. Calon menteri, calon kapolri, calon panglima TNI pada akhirnya harus mendapat persetujuan KPK sebelum menduduki jabatan mereka.
Permasalahannya apakah pemilihan calon anggota DPR, dan Presiden sebagai pupuk pimpinan tinggi RI harus mendapat persetujuan KPK? Tidak ada pasal dalam UUD 45 yang mengatakan hal tersebut.
Tugas KPK hanyalah melakukan pencegahan dan penindakan Tipikor tidak lebih dari itu, calon anggota DPR dan calon presiden tak perlu lapor dan mendapat persetujuan KPK dalam pencalonan. Pihak2 yang mengadang2 agar calon anggota DPR dan capres harus dahulu melaporkan harta kekayaan kepada KPK adalah pihak yang telah merusak tatanan tata negara Indonesia. KPK hanya berwenang melakukan pencegahan pejabat negara agar tidak korupsi dan menindaknya jika telah melakan tipikor, kewenangan lainnya dianggap tak valid.
Jikalau KPK sebagai lembaga superbody yang bersifat adhoc dan tidak termasuk dalam lembaga tinggi negara dalam tatanan hukum tata negara Indonesia digadang2 punya wewenang mengadakan filter terhadap calon pimpinan tertinggi negara ini sama saja menghancurkan tatanan negara ini. Dan Presiden yang menurut sistem tata negara Indonesia minta pendapat KPK ttg menterinya yang merupakan sepenuhnya hak prerogatif adalah blunder dan menususk sistem tata negara itu sendiri dan mengakibatkan KPK menjadi pongah padahal dia tak punya legalitas ketatanegaraan.
Sumber :
http://www.beritaasatu.com/nasional/...ekayaan-ke-kpk
http://pemilu.sindonews.com/read/865...harta-kekayaan
Dikutip dari: http://adf.ly/z8NUB


