Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Jika Diminta Munas Gabungan, Kubu Ical Akan Menolak

Tuesday, February 24, 2015
Jika Diminta Munas Gabungan, Kubu Ical Akan Menolak

Jika Diminta Munas Gabungan, Kubu Ical Akan Menolak

Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, mengatakan akan menolak rekomendasi Mahkamah Partai jika kedua kubu diminta menggelar musyawarah nasional gabungan.

"Munas gabungan tak dikenal dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai," kata Idrus seusai rapat koordinasi di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2015.

Menurut Idrus, pihaknya akan menjalankan rekomendasi mahkamah partai, asalkan sesuai dengan AD/ART Golkar. Idrus menantang hakim mahkamah partai memutuskan rekomendasi dengan adil dan independen. "Kami tantang mereka agar bisa membuktikan bahwa kami yang punya komitmen kuat menjaga martabat Golkar. Ini ujian bagi mereka," ujarnya.

Kubu Ical mengaku optimistis mahkamah partai akan mengakui keabsahan kepengurusan Munas Bali karena sesuai dengan putusan Munas Riau 2009 dan rapat kerja di Yogyakarta. Idrus mengatakan kepengurusan Ical juga masih terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM hingga Desember 2015.

Wakil Ketua Umum Golkar Nurdin Halid mengatakan timnya sepakat hadir dalam sidang akhir Mahkamah Partai besok di kantor DPP Golkar Slipi, Jakarta Barat. Setelah dua kali mangkir, kubu Ical memutuskan datang dan memberikan kesaksian atas gugatan Agung Laksono di Mahkamah Partai.

Semula kubu Ical ngotot tidak mengakui adanya Mahkamah Partai karena menganggap mahkamah pernah bersidang pada 23 Desember 2014. Saat itu, Mahkamah menyerahkan penyelesaian beleid lewat pengadilan. Adapun juru runding kedua kubu juga gagal menyatukan Ical dengan Agung Laksono.

"Islah sudah dilakukan lewat juru runding dan sudah dilaksanakan, tapi tak bisa mencapai kesepakatan karena tak ada legal standing," ujar Idrus.

Juru runding, menurut Idrus, sepakat menghargai keputusan dua pengadilan, yaitu PN Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Selain itu, juru runding setuju mencegah lahirnya partai baru dan gerakan perpecahan di provinsi dan kota. "Tapi justru kubu Agung yang membuat pelaksana tugas di mana-mana."

Sebagai solusi, kubu Ical berencana mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dan melanjutkan perkara di pengadilan. Meski prosesnya lambat, mereka yakin upaya tersebut tidak akan menghambat aktivitas partai, termasuk penjaringan calon dalam pemilihan kepala daerah.

SUMBER 

Dikutip dari: http://adf.ly/141S3Q
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive