Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Nasioinal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sepakat menandatangani nota kesepahaman tentang peningkatan penggunaan transaksi non-tunai dan perluasan akses keuangan dalam rangka penempatan dan perlindungan TKI.
Penandatanganan yang dilaksanakan di Jakarta oleh Menaker M Hanif Dhakiri, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardjojo, dan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.
Penggunaan transaksi non-tunai ini diyakini dapat meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi TKI yang bekerja di luar negeri, menghindari aksi pungli serta aksi penipuan yang kerap merugikan TKI. "Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan titik awal koordinasi dan kerjasama yang lebih intensif antara pembuat kebijakan dan pelaksana penempatan dan perlindungan TKI dengan pembuat kebijakan di bidang moneter dan pengawasan pembiayaan dan jasa keuangan di Indonesia, " kata Hanif.
Hanif mengatakan, nota kesepahaman ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah yang tinggi dalam upaya melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, yang secara nyata telah berkontribusi kepada perekonomian negara, regional maupun di tingkat keluarga. "Nota Kesepahaman ini untuk menjalin kerjasama dan koordinasi mengenai penggunaan transaksi secara non tunai dengan aman, efisien, transparan untuk melindungi TKI, memperluas jangkauan akses dan layanan keuangan kepada TKI termasuk keluarganya, serta tercapainya penempatan dan perlindungan TKI yang mampu meningkatkan martabat dan kesejahteraan TKI," kata Hanif.
Pemanfaatan transaksi nontunai serta akses dan layanan keuangan untuk pelaksanaan penempatan TKI dan perlindungan TKI, antara lain terkait pembayaran premi dan klaim asuransi TKI, pemeriksaan psikologi, pemeriksaan kesehatan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi; pengiriman remitansi TKI kepada keluarganya di Indonesia. serta produk layanan keuangan lain yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan TKI.
Menurut Hanif, dengan adanya nota kesepahaman ini Kementerian Ketenagakerjaan juga terus mendukung dan siap berkontribusi langsung tehadap inisiatif Bank Indonesia dalam mensukseskan "Gerakan Nasional Non-Tunai", termasuk bagi kalangan TKI. "Bahkan sejalan dengan "Gerakan Nasional Non-Tunai", pada bulan Desember 2014, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri," kata Hanif.
Dikatakan Hanif, peraturan ini menekankan seluruh transaksi biaya pada proses penempatan dan perlindungan TKI wajib dilakukan secara non-tunai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Melalui edukasi transaksi non-tunai, TKI akan lebih percaya diri dan aman dalam melakukan berbagai transaksi keuangan," kata Hanif.
Selain itu, kerjasama penggunaan transaksi non-tunai ini, akan banyak inisiatif kerjasama yang akan digulirkan pemerintah lainnya guna perbaikan sistem pelayanan dan pemberdayaan TKI yang bermuara pada peningkatan kapasitas TKI dalam mengelola penghasilannya demi peningkatan taraf hidup mereka dan keluarganya dimasa mendatang.
Sumber : Berita satu
Harus ada pengarahan untuk menjelaskan kepada TKI mengenai program ini, Ide baik ini jangan sampai disalahpahami oleh TKI yang minim pengetahuan
Dikutip dari: http://adf.ly/13JTZP


