Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Bakrie Telecom Digugat Kreditur di New York

Friday, February 20, 2015



TEMPO.CO , Jakarta : Perusahaan operator telekomunikasi, PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), anak usaha Grup Bakrie dituding sedang bertaktik untuk melanggar kontrak obligasi. Hal Hirsch, seorang pengacara yang mewakili sekelompok investor Bakrie Telecom, menuding perusahaan itu sedang menggunakan "cara kreatif" untuk memastikan restrukturisasi utang mereka telah disetujui oleh kreditur. Perusahaan meminjamkan uangnya sendiri, lalu menghitung sendiri persetujuan atas skema tersebut.


Modus ini dinilai baru. Namun sayangnya langkah itu mendapatkan dukungan legalitas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Desember 2014 lalu.
Klaim kreditur yang diakui oleh administrator pun dituding telah digelembungkan hingga mencapai lebih dari $ 770 juta. "Mereka sekarang berstatus penerbit obligasi sekaligus kreditur," kata Hirsch, seperti dilansir Reuterskemarin.


Menurut Hirsch, para investor yang menggugat Bakrie Telecom dan anak perusahaannya di New York atas obligasi senilai US$ 380 juta mengklaim bahwa mereka tidak dilibatkan proses pengambilan suara saat restrukturisasi. Wali amanat obligasi Bank of New York Mellon mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran kontrak obligasi dan hukum.

Mereka, secara kolektif mewakili lebih dari 25 persen dari obligasi yang akan jatuh tempo pada Mei 2015 mendatang.



Hirsch mengatakan pemegang obligasi memilih tidak banding atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena akan butuh waktu dan biaya. Sementara, sidang berikutnya dalam gugatan pemegang obligasi dijadwalkan kemarin waktu setempat di Pengadilan Negara Bagian New York.


Aji Wijaya, pengacara yang mewakili Bakrie Telecom menyatakan bahwa wali amanat obligasi Bank of New York Mellon tidak memenuhi syarat untuk memberikan suara pada rencana restrukturisasi. Menurut Aji, Bakrie Telecom tidak mengakui pemegang obligasi sebagai kreditur karena perusahaan dan SPV yang menerbitkan obligasi adalah dua badan hukum yang terpisah. Selain itu, kreditur tidak akan mendapatkan uangnya kembali jika perusahaan bangkrut. "Siapa pun krediturnya, aturan permainan di sini harus diikuti," katanya kepadaReuters.


Seorang penasehat pemegang obligasi Bakrie Telecom, yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan dalam skema restrukturisasi, sebesar 30 persen kreditur akan dibayar berangsur secara tunai. Adapun sisanya akan dibayar dengan obligasi wajib konversi senilai Rp 200 per saham. Nilai itu empat kali lipat dari harga saham BTEL saat ini. Karena harga konversi jauh di atas harga pasar, beberapa kreditor hanya akan menerima sedikit pembayaran dari nilai investasi yang mereka tanamkan. "Proposal restrukturisasi itu merugikan pemegang obligasi. Jika Anda berinvestasi di obligasi BTEL, Anda akan kehilangan segalanya," ujarnya. sumber   (m.tempo.co)


Bakrie... bakrie...

Dikutip dari: http://adf.ly/13EZyx
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive