Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Ada lagi nih, Kominfo tetep peduli

Thursday, February 12, 2015
Si Indar kesian juga,

awalnya dari satu tuduhan ==> gegara pake frekuensinya Indosat, IM2 dinilai ngerugiin negara ==> yang nuduh terbukti memeras ==> Kejagung saat itu mungkin lagi semangat-semangatnya "anti korupsi" ==> Kominfo ngejelasin, gak ada yg salah di kerjasama Indosat-IM2, ==> tetep gak didenger ==> Indar masuk ke Sukamiskin

Menkominfo: Pemerintah Masih Peduli Kasus Eks Dirut IM2

Ada lagi nih, Kominfo tetep peduli
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sekarang hanya bisa prihatin dan berdoa untuk kasus yang menimpa mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.

"Prosesnya sudah di pengadilan, jadi tidak bisa di-revoke. Saya prihatin sebagai menteri dengan kasus Indosat ini, sekarang kita ikuti saja prosesnya," kata Rudiantara, saat ditemui di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (11/2).

Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian ditahan di LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.

Indar dalam prosesnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Lalu bagaimana kalau PK-nya ditolak? "Jangan berdoa yang negatif, kita harus positif kalau kasus ini bisa terselesaikan secara baik. Pemerintah masih peduli kok sama kasus Indosat yang ini," katanya.

Ketua Asosiasi Pengelola Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan mempertanyakan kekuatan hukum dari UU Telekomunikasi, khususnya pasal 9 yang mengatur cara kerjasama antara perusahaan Penyedia Jasa Layanan Internet yang memakai jaringan dari perusahaan Penyelengga Jaringan.

"Pokok permasalahannya adalah UU Telko tidak bisa lagi mengayomi kasus yang ada. ISP itu memberikan semua jasa dan kebetulan mereka punya jaringan. Sejauh ini ada 16 ISP dan 5 operator yg menjalani kerjasama seperti IM2 dan Indosat. Kalau dinyatakan bersalah, mereka semua rontok, dong," kata Sammy.

Dia menilai bahwa masalah yang menimpa Indar adalah masalah politik karena alur hukumnya yang jelas namun masih tidak bisa diterima.

"APJII sedang menunggu kelanjutan kasus ini supaya cepet selesai. Kami juga akan mengawasi PK. Kalau dipermasalahkan ya harusnya Kominfo yang dituntut lebih dahulu. Mereka berarti sejak dulu ke mana saja? Ini berarti pembiaran yang mereka lakukan," ujarnya ketus.
(Susetyo Dwi Prihadi/ded)

Kok gak singkron ye?

Kasusnya di telko, sidangnya di tipikor. Regulator telkonya bilang bener, jagungnya bilang salah..

Gimane nih gan?

SUMBER  

Dikutip dari: http://adf.ly/11KYMV
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive