[BREAKING NEWS] Pemkot Bandarlampung melecehkan keputusan pengadilan (Pak Jokowi, dan KPK harap Baca!!!)
Ketetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung Nomor 35/PEN/2014/PTUN-BL., yang meminta Pemkot membuka 30 ruko pedagang di Pasar Tengah yang mereka segel ternyata tidak digubris bahkan hanya dianggap angin lalu oleh Pemkot yang bahkan mengambil tindakan sangat ekstrim dengan mengandalkan tafsir mereka sendiri dengan menabrak keputusan pengadilan.
Salah satu oknum pemkot pada hari minggu dimana seharusnya merupakan hari libur dari kegiatan resmi mereka malahan melakukan suatu manuver yang tidak lazim yaitu mengirimkan surat kepada pemilik ruko untuk mengosongkan ruko yang seharusnya ditetapkan pengadilan untuk dibuka.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan kepada pihak keamanan perumahan, mereka menjelaskan bahwa dua iringan mobil berisikan banyak sekali pol PP mendatangi salah satu pemilik rumah dengan dalih mengantarkan surat yang seharusnya tidak resmi bahkan melanggar aturan (mengirim surat resmi pada hari libur) bahkan seolah-olah menunjukkan kearoganan dengan membawa dua mobil pol PP. Menurut sumber pihak keamanan perumahan yang tidak mau disebutkan namanya,
"keadaan sangat mencekam mas"
"kami dari pihak keamanan perumahan hanya bisa melihat dari jauh, tidak tahu apa yang teradi pada pemilik rumah yang didatangi oleh banyak sekali pol PP", lanjutnya.
Intimidasi fisik ini adalah langkah terbaru selain mengirimkan intel pol PP untuk memata-matai kegiatan para pemilik ruko. Tekanan fisik dan psikologis ini sangat disayangkan dilakukan oleh pihak pemkot yang seakan-akan menunjukkan kearoganan bahkan dengan kejam menebarkan ketakutan dan intimidasi demi intimidasi kepada warga bandarlampung secara keseluruhan dan para pemilik ruko khususnya. Hal ini sudah keluar dari tata kelola negara dimana pemerintah daerah seharusnya menggunakan uang rakyat untuk melindungi segenap rakyatnya namun yang terjadi adalah pemerintah kota bandarlampung menggunakan fasilitas negara untuk menekan (surpress) dan menakuti (intimidasi) terhadap warganya sendiri.
Hal ini merupakan babak baru dari kejahatan oknum yang juga orang nomor satu di pemkot Bandarlampung yang duduk di kursi pemerintahan kota sejak tahun 2010 lalu. Hanya dalam hitungan bulan sang oknum membatalkan pembayaran HGB yang sudah dilakukan oleh para pemilik ruko baik pasar ayam dan pasar tengah bandarlampung. Lalu ia menerbitkan peraturan walikota yang mengharuskan para pemilik ruko membayar ulang HGB untuk KEDUA KALINYA dengan besaran sekitar 10 kali lipat.
Pada tahun 2011 dan 2013 Mendagri sudah pernah menyurati pemkot yang intinya bahwa peraturan yang dikeluarkan pemkot adalah bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Seharusnya pemkot tahu bahwa hukum tidak berlaku surut dan apa yang sudah dibayarkan dimasa pemerintahan sebelumnya adalah sah dimata hukum dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak dan semena-mena. Tetapi bukannya mengindahkan surat dari Mendagri mereka bahkan menjadi lebih beringas lagi.
untuk mengetahui kronologis masalah ini silahkan Klik Disini
Hal semacam ini memberikan preseden buruk terhadap kota Bandarlampung dimana saat ini menjadi kota lampu merah atau kota rawan investasi. Investor menjadi takut untuk berinvestasi karena takut akan bermacam-macam peraturan yang nantinya sengaja dibuat untuk memberatkan mereka.
Sebenarnya hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyelidiki lebih jauh kasus ini dan kasus-kasus lainnya dimana oknum pemkot ini banyak sekali melakukan manuver yang menguntungkan dirinya dan kroni-kroninya.
tim independent melaporkan dari TKP.
Pedagang Dipersilakan Mengambil Barang dalam Ruko yang Disegel
Bandar Lampung--Pemerintah Kota Bandar Lampung mempersilakan pedagang Pasar Tengah yang rukonya disegel untuk mengeluarkan barang dagangannya.
"Hari ini (kemarin) tim penertiban di lapangan memberitahukan pada pemilik toko yang disegel untuk mengosongkan barangnya dibantu oleh tim. Kemudian untuk ruko disegel kembali," ungkap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkot Wan Abdurrachman, Minggu (11/1/2015).
Menurut dia, yang disengketakan bukanlah barang dagangan, melainkan ruko. "Kan kalau barang dagangan dikeluarkan, mereka bisa dagang lagi di tempat lain," terang dia.
Disisi lain, dia mengimbau pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) ruko Pasar Tengah yang menentang kebijakan pemkot untuk tidak berbuat nekat dengan membuka segel secara paksa. Sebab akan ada sanksi pidana nantinya. "Jadi kalau melakukan pembukaan segel secara paksa itu pidana. Hari ini kita sudah berikan surat pengosongan. Ya akan kita lakukan tuntutan pidana melalui reskrim Polresta. Langsung kita laporkan," tegasnya.
Mengenai persiapan sidang objek perkara di PTUN Bandar Lampung dalam waktu dekat, Wan Abdurracman menjelaskan pihaknya optimistis menang. Baginya ini merupakan hal biasa dan tidak perlu ada persiapan khusus. "Biasa ini mah, enggak perlu ada persiapan khusus. Apalagi sudah pernah menang pada perkara yang sama sebelumnya," kata dia.
Laporan: Eka Setiawan
Editor: Padli
Foto: Ruko di Pasar Tengah
SUMUR (lampost.co)
Pemkot Lecehkan Pengadilan
Bila Mafia Menjadi Penguasa
kejahatan Walikota Lampung (Calon HT)
Penyegelan Ruko secara sepihak oleh Pemkot Balam
Walikota Sombong kena Batunya
Walikota ini coba membantah terlibat korupsi
[DISINYALIR] Strategi lihay Orang Jahat
[MENTAL PREMAN]Walikota Bandar Lampung :"Sebunuhan aja Kita"
Walikota Keren Abis Cuyy
aksi Heboh Walikota Eks Preman
Dikutip dari: http://adf.ly/w89dn


