SITUS BERITA TERBARU

Pastikan Dana Desa Akuntabel, Mendes PDTT Minta Masukan Akuntan

Thursday, January 29, 2015
Jakarta - Untuk memastikan pengucuran dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (mendes PDTT), Marwan Jafar, meminta masukan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Marwan mengunjungi dengan para akuntan yang tergabung dalam organisasi tersebut untuk berdiskusi.

Kunjungan ini dimaksudkan untuk mendapatkan pandangan IAI soal Undang-Undang 6/2014 tentang Desa, terutama soal mekanisme transparansi dan akuntabilitas dana desa. Dana desa sendiri mulai disalurkan pada April 2015, sebesar Rp 1,4 miliar per desa. Pada tahap awal disalurkan sekitar Rp 240 juta sampai Rp 270 juta per desa.

"Kemdes PDTT ingin memastikan pengucuran dana desa sesuai amanat UU Desa, bisa dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Kita harapkan pelaporan yang dilakukan oleh aparat desa sesuai standar, dan tidak menyalahi prinsip transparansi dan good governance," kata Marwan, Jakarta, Kamis (29/1).

IAI adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia. Sebagai standard setter, IAI mengeluarkan standar akuntansi keuangan (SAK), yang kini telah konvergen dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). IAI juga mengeluarkan SAK untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, serta standar dan pedoman akuntansi lain, yang dipergunakan di seluruh Indonesia.

Sebagai standard setter, IAI siap berkontribusi menyusun Pedoman Akuntansi Desa, yang bisa digunakan dalam upaya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. UU Desa mengharuskan setiap desa melaporkan keuangan mereka sesuai standar yang berlaku.

Ketua IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik, sekaligus anggota Dewan Pengurus Nasional IAI, Dadang Kurnia, mengakui masih jarang perangkat desa yang memiliki pemahaman akuntansi yang baik.

"Pantas saja jika selama ini pelaporan keuangan desa sering bermasalah. Mereka memang belum melek akuntansi. Tapi kita juga harus memaklumi kalau sumber daya manusia yang memahami akuntansi masih sangat terbatas," ucap Dadang.

Dadang mengatakan, peran akuntan akan lebih bermanfaat bila perangkat desa menggandeng regulator untuk menggelar pelatihan dan bimbingan untuk mengenalkan akuntansi kepada mereka. Namun ia mengingatkan agar pedoman akuntansi yang diberlakukan kepada desa lebih disederhanakan dan membumi, sehingga dapat mempemudah perangkat desa memahaminya.

Di sinilah, kata Dadang, tantangan buat para akuntan. Pasalnya, ke depan, tugas akuntan untuk membuat pelaporan nantinya bisa dilakukan publik.

"Jangan sampai muncul kesan dari publik seolah akuntansi itu rumit. Kita buat standar yang sederhana, namun tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan good governance," katanya.



sumber : http://m.beritasatu.com/nasional/244...n-akuntan.html

Link: http://adf.ly/woHqQ
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive