
Bawang merah impor ilegal asal Malaysia marak dimasukan dan diperjualbelikan di Indonesia. Setiap tahun, bawang merah asal negeri Jiran itu masuk secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dan surat keterangan asal usul barang.
Kepala Balai Karantina Kementerian Pertanian Banun Harpini menyatakan, setidaknya ada beberapa pintu masuk yang rawan atau sering dijadikan hub peredaran bawang merah di Indonesia khususnya di Pulau Sumatera.
"Bawang merah ilegal ini memang kebanyakan datang dari Malaysia. Pintu masuknya bisa melalui Dumai, Batam, Belawan, Tanjung Balai Asahan, Pekanbaru, dan Palembang," ungkap Banun saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Sedangkan untuk jumlah bawang merah yang sudah disita bahkan dimusnahkan Balai Karantina Pertanian sepanjang tahun 2013 Banun mengaku belum mengetahui secara detil. Akan tetapi dari 300 kontainer isi produk hortikultura yang dimusnahkan di tahun 2013, sebagian besar berisi bawang merah.
"Tetapi kecenderungan yang paling dominan adalah produk hortikultura. Kasusnya ilegal menyangkut dokumen dan keamanan pangan. Dokumen yang tidak benar dan keamanan tidak sehat. Kalau sayuran bawang merah itu luar biasa. Kalau kasusnya hampir ratusan lebih itu bawang merah," imbuhnya.
Sedangkan untuk produk buah-buahan dan sayuran ilegal Banun mengakui China adalah pemasok terbesar. Untuk itu ia mengingatkan kepada importir khususnya pelaku usaha dari negara luar agar mematuhi aturan perdagangan Indonesia khususnya cara pemasukan barang yang legal.
"Sudah pasti produknya ilegal masuk dari pintu-pintu yang tidak ditetapkan. Padahal kalau itu dijamin kesehatannya harus disertai surat kesehatan. Kalau itu ilegal jadi tidak ada. Tindakan mau tidak mau adalah pemusnahan," cetusnya.


