Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

[WTFFFFF] Kekerasan Seksual di JIS Sudah Bertahun-tahun

Saturday, April 19, 2014
TEMPO.CO, Jakarta - Kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International Schoo(JIS) diduga telah terjadi bertahun-tahun. Menurut hasil investigasi tim Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam pertemuan para orang tua murid, ada orang tua yang mengaku anaknya pernah mengalami kejadian yang serupa dengan kasus kekerasan yang ditemukan pada Maret 2014.

"Kalau orang tua yang lainnya lebih memilih diam dan hanya berkomunikasi dengan pihak sekolah melalui e-mail," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Non-Formal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lydia Freyani Hawadi, kepada Tempo saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 18 April 2014.

Adanya perbedaan dalam menyikapi kasus yang sama ini, menurut Lydia, disebabkan oleh perbedaan gaya komunikasi kultur Barat dan Timur. Ibu korban yang melapor ke kepolisian beberapa waktu lalu berdarah Surabaya.

JIS belum bisa dimintai penjelasan soal ini. Ketika JIS dihubungi, panggilan telepon hanya direspons oleh mesin penjawab. Sebelumnya, Kepala Sekolah JIS Tim Carr menyatakan akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan serta kepolisian untuk menuntaskan masalah pelecehan seksual terhadap siswanya.

Namun, menurut Lydia, pihak JIS terkesan lepas tangan. Mereka lebih sibuk berkonsolidasi dengan orang tua lainnya agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Tindakan itu, kata dia, memang hal baik, namun seharusnya sekolah memfasilitasi korban, bukannya membiarkan korban dan orang tuanya mencari bantuan sendiri. "Lucunya, JIS malah mencap orang tua korban yang melapor, menjelekkan nama sekolah," katanya.

Menurut hasil investigasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, siswa yang bersekolah di JIS mengenakan pakaian bebas dan minim. Mestinya, kata Lydia, sekolah tetap membimbing siswa agar berpakaian rapi dan sopan sehingga tidak memicu kejadian negatif.

Sampai saat ini pihak sekolah belum bisa dihubungi. Terakhir, Kepala Sekolah JIS Tim Carr menyatakan turut prihatin atas kejadian yang menimpa siswanya. "Fokus utama kami adalah untuk kesejahteraan siswa dan keluarganya serta keamanan dan keselamatan dari komunitas sekolah," ujar Carr dalam konferensi pers pada Rabu, 16 April 2014, di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.

Jumpa pers yang juga dihadiri Lidya itu hanya berlangsung singkat, tidak sampai tiga menit. Sesi tanya-jawab yang disediakan bagi wartawan pun sengaja ditiadakan. Setelah memberikan keterangannya, ditemani sejumlah perwakilan sekolah, Carr langsung kabur menuju lift. Tidak ada satu pun pertanyaan wartawan yang ia tanggapi.sumber

JIS Persulit Kementerian Pendidikan Soal Izin TK
TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta International School disebut mempersulit upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menindaklanjuti perizinan taman kanak-kanak (TK) sekolah itu yang dianggap bermasalah. Pasalnya, sejak TK Jakarta International School didirikan pada 1992, hanya ada pemberian prasasti oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hasan Walinono.

"Kalau kami ke sana, ada saja alasannya. Dibilang sedang meeting-lah, tutup, lalu diminta datang nanti saja. Mereka tidak siap diperiksa," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Non-Formal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lydia Freyani Hawadi, kepada Tempo saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 18 April 2014.(Baca : Kasus JIS, Kemendikbud Tak Punya Standar Aman TK)

Pengelola sekolah yang berlokasi di Jakarta Selatan itu sulit memenuhi permintaan tim investigasi untuk memberikan data-data lengkap terkait dengan komponen sekolah, seperti keterangan tenaga pendidik dan siswa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membutuhkan data latar belakang pendidikan guru, kewarganegaraan guru, jumlah total guru serta siswa WNA dan WNI, juga data pegawai pengelola sekolah lainnya. Hal ini terkait dengan ketentuan sekolah internasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sekolah internasional, kata Lydia, harus berbadan hukum Indonesia, yakni dalam bentuk yayasan. Kepemilikan asing di sekolah itu juga hanya diperbolehkan sebanyak 49 persen--51 persen milik Indonesia. Sedangkan dalam soal jumlah tenaga pendidik, paling sedikit 30 persen harus warga negara Indonesia. Kemudian, 80 persen pegawai lainnya seperti staf tata usaha, pustakawan, tenaga keamanan, dan juru ketik harus berkewarganegaraan Indonesia. Adapun jumlah maksimal murid berkewarganegaraan Indonesia adalah 20 persen dari total siswa.
sumber
Ya sudah, kalo masih dibiarkan buka lagi, speechless dah ane sama kemendikbud Indonesia
Aneh para ortu ekspatriat tahu anaknya banyak yg jadi korban malah pilih diam, lapor lewat email, ga ada perjuangan sangsi hukum, apa sodomi biasa utk mereka
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive