
JAKARTA, KOMPAS.com � Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan, Joko Widodo (Jokowi), menunjuk enam pengacara. Enam pengacara itu akan membantu Jokowi dalam menghadapi gugatan dari tim advokasi Jakarta Baru.
"Pak Jokowi memberikan mandat kepada kami untuk menghadapi gugatan ini," kata Todung Mulya Lubis, salah satu pengacara yang ditunjuk oleh Jokowi, di Posko JKW4P, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2014).
Selain Todung, pengacara lain yang ditunjuk oleh Jokowi adalah Alexander Lay, Richard Lasut, Irfan Ahmad Arifin, Leonard Arpan Aritonang, dan James Doly Simangunsong. Saat ini, tim kuasa hukum itu masih mendalami gugatan yang dimaksud.
Di tempat yang sama, Alexander Lay menuturkan, pada hari ini, ada agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, sidang ditunda karena salah satu penggugat tak hadir dalam persidangan. Adapun dua penggugat itu adalah Nelly Risa Yulhiana dan Ade Dwi Kurnia.
Gugatan secara resmi dilayangkan untuk Jokowi secara pribadi dalam bentuk gugatan warga negara (citizen law suit). "Kami akan membantu Pak Jokowi," ucap Alex.
Sebelumnya, tim advokasi Jakarta Baru merasa kecewa dengan langkah Jokowi yang menyatakan maju sebagai bakal calon presiden dari PDI-P. Koordinator tim advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman, menilai sangat tidak patut jika Jokowi meninggalkan tugasnya sebagai Gubernur DKI sebelum masa jabatannya selesai.
Ia menilai ada janji dalam kampanye Jokowi yang belum direalisasikan. Janji-janji yang belum direalisasikan itu, kata Habiburokhman, antara lain membenahi birokrasi, membangun mal pedagang kaki lima, ruang publik, dan revitalisasi pasar tradisional, membangun kebudayaan warga kota berbasis komunitas, serta revitalisasi dan melengkapi fasilitas kawasan Kota Tua.
Selain itu, ia berpendapat Jokowi belum menunjukkan keberhasilan dalam menangani dua permasalahan paling serius di Jakarta, yaitu banjir dan macet. Menurutnya, tindakan Jokowi mengabaikan janji-janji kampanyenya ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, khususnya melanggar asas kepatutan sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 110 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 terkait masa jabatan kepala daerah.
Sumber
Kita tunggu saja siapa yang bakal menang, ayo penasbung dateng ya di tempat sidang....



