Teroris CIMB Niaga Medan Dipindahkan ke Lowokwaru
![](http://statik.tempo.co/data/2010/12/04/id_56102/56102_620.jpg)
Quote:Dua narapidana kasus terorisme dipindahkan ke Lembaga Pemasyatakatan Lowokwaru, Malang. Dua narapidana itu ialah Fadli Sadama alias Bapak Muis, 47 tahun, dan Tamrin alias Muhammad Tamrin alias Bapak Ramli, 35 tahun. Mereka dipindah dari Jakarta oleh Satuan Tugas Antiteror Kejaksaan Agung.
"Fadli divonis tujuh tahun dan Tamrin empat tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, Rabu, 23 April 2014. Jaksa, kata dia, mengeksekusi keduanya pagi tadi. Mereka dijemput di Bandara Abdulrachman Saleh dari pesawat Sriwijaya SJ 250 tujuan Jakarta-Malang. Fadli dan Tamrin berada di pesawat itu bersama 130 penumpang sipil.
Fadli, kata Munasim, merupakan narapidana kasus terorisme dan perampokan Bank CIMB Niaga Medan. Dia merupakan salah satu narapidana yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta di Medan saat terjadi kerusuhan di penjara tersebut. Aparat berhasil menangkap Fadli di Malaysia pada Desember 2013.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Herry Wahyudiono menjelaskan, kedua narapidana telah diserahterimakan dari jaksa. Mereka akan ditempatkan di blok khusus yang disediakan bagi narapidana terorisme. "Konstruksi bangunan didesain khusus dengan keamanan maksimal," katanya.
Sebelumnya, blok khusus itu telah dihuni dua narapidana kasus terorisme, yaitu Cholily dan Agung. Cholily merupakan jaringan teroris dokter Azhari. Ia terbukti menyembunyikan Azhari saat digerebek Densus 88 Antiteror di Batu. Sedangkan Agung merupakan pelaku teror di Poso.
SUMBER
![](http://statik.tempo.co/data/2010/12/04/id_56102/56102_620.jpg)
Quote:Dua narapidana kasus terorisme dipindahkan ke Lembaga Pemasyatakatan Lowokwaru, Malang. Dua narapidana itu ialah Fadli Sadama alias Bapak Muis, 47 tahun, dan Tamrin alias Muhammad Tamrin alias Bapak Ramli, 35 tahun. Mereka dipindah dari Jakarta oleh Satuan Tugas Antiteror Kejaksaan Agung.
"Fadli divonis tujuh tahun dan Tamrin empat tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, Rabu, 23 April 2014. Jaksa, kata dia, mengeksekusi keduanya pagi tadi. Mereka dijemput di Bandara Abdulrachman Saleh dari pesawat Sriwijaya SJ 250 tujuan Jakarta-Malang. Fadli dan Tamrin berada di pesawat itu bersama 130 penumpang sipil.
Fadli, kata Munasim, merupakan narapidana kasus terorisme dan perampokan Bank CIMB Niaga Medan. Dia merupakan salah satu narapidana yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta di Medan saat terjadi kerusuhan di penjara tersebut. Aparat berhasil menangkap Fadli di Malaysia pada Desember 2013.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Herry Wahyudiono menjelaskan, kedua narapidana telah diserahterimakan dari jaksa. Mereka akan ditempatkan di blok khusus yang disediakan bagi narapidana terorisme. "Konstruksi bangunan didesain khusus dengan keamanan maksimal," katanya.
Sebelumnya, blok khusus itu telah dihuni dua narapidana kasus terorisme, yaitu Cholily dan Agung. Cholily merupakan jaringan teroris dokter Azhari. Ia terbukti menyembunyikan Azhari saat digerebek Densus 88 Antiteror di Batu. Sedangkan Agung merupakan pelaku teror di Poso.
SUMBER
![bagikan ke facebook FB Share](http://4.bp.blogspot.com/-WBHTxQyLMuw/TkAMYLJhOSI/AAAAAAAAgO4/465lu0O7L7I/s1600/facebook.png)
![publikasikan ke twitter Twitter Share](http://1.bp.blogspot.com/-k5oTZ-w4qUo/TkAMX9prZmI/AAAAAAAAgOw/ALlB8FpXkjo/s1600/twitter.png)