Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

SBY Kaget Hadi Poernomo Jadi Tersangka

Tuesday, April 22, 2014
SBY Kaget Hadi Poernomo Jadi Tersangka




Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa terkejut saat mendengar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka. Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut dijerat dalam kasus korupsi permohonan keberatan pajak Bank Central Asia pada 2002-2004.

"Presiden terkejut juga. Beliau baru mengetahui karena disiarkan berulang-ulang," kata Sudi di Istana Merdeka, Selasa, 22 April 2014. "Biarlah proses hukum berjalan."

KPK mengenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hadi diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Dirjen Pajak dengan mengubah keputusan dam menerima seluruh permohonan keberatan BCA.

Dalam permohonan tersebut, BCA keberatan dengan pajak atas transaksi non-performance loan sebesar Rp 5,7 triliun pada 1999. "Dugaan kerugian negara akibat pajak yang seharusnya dibayarkan ke negara Rp 375 miliar," ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Senin malam, 21 April 2014.

KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan pasal tersebut, Hadi yang baru saja pensiun hari ini terancam hukuman pidana maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Samad menjelaskan, pada 17 Juli 2003, BCA mengajukan surat keberatan pajak atas tagihan pajak 1999 kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sebab, selepas krisis moneter, kinerja BCA terganggu akibat non-performing loan alias kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun.

Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) menelaah keberatan itu nyaris setahun lamanya, dan melansir surat pada 13 Maret 2004 yang menyimpulkan permohonan BCA harus ditolak. Namun, Hadi pada 18 Juli 2004, sehari sebelum tenggat pengambilan keputusan, lewat nota dinas kepada Direktur PPh, memerintahkan kesimpulan diubah.

"Dia meminta Direktur PPh selaku pejabat penelaah keberatan mengubah kesimpulan, yang semula menolak, jadi menerima seluruh keberatan," tutur Samad. Karena nota dinas itu dilansir hanya sehari sebelum tenggat penelaahan, Direktur PPh tak bisa mengajukan keberatan atas putusan Hadi itu. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima keberatan BCA," kata Samad.

SUMBER..........

Enggak usah pake segitu kagetnya Pak SBY, pokoknya siapa yang menabur benih pasti bakalan mendapatkan hasilnya, makanya mentang-mentang kerjanya di pajak alias tempat yang basah jadi lupa ingatan alias korupsi!!!!
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive