SITUS BERITA TERBARU

Saksi: Sri Mulyani Marah Soal Penilaian BI terhadap Bank Century

Monday, April 14, 2014
Jakarta - Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang juga Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati sempat melontarkan kekecewaannya atas penilaian Bank Indonesia terhadap kondisi Bank Century. Sri Mulyani mempertanyakan standar penilaian BI terhadap Bank Century patut terkait pemberian penyertaan modal sementara (PMS) .

Adanya ungkapan kekesalan Sri Mulyani pada rapat KSSK tanggal 24 November 2008 diakui bekas peneliti Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Endang Kurnia Saputra.

"Pada waktu itu BI memeriksa kembali setelah ada penyertaan modal sementara LPS terhadap Bank Century. Diperiksa kembali CAR (rasio kecukupan modal), karena sifat CAR harus diperiksa day to day," kata Endang bersaksi untuk Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/4/2014).

Jaksa KPK Titik Utami kemudian bertanya soal kemarahan Sri Mulyani pada rapat tersebut. "Sri Mulyani marah ke BI, menyampaikan kalau tahu informasi awal tentang judgement valas, maka ada keputusan lain bukan menyelamatkan Bank Century?" ujar Titik.

Pertanyaan ini langsung dibenarkan Endang. "Iya," kata dia yang kini menjabat Deputi di Departemen Internasional BI.

Mantan Direktur di Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI Halim Alamsyah juga menyinggung soal keinginan Sri Mulyani agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberian PMS ke Bank Century.

"Bu Sri Mulyani memang menyampaikan concernnya apabila bank ini di-bailout, muncul moral hazard karena bank ini bermasalah," sebutnya di persidangan yang sama.

Dalam dakwaan dipaparkan, Sri Mulyani mempertanyakan judgement (penilaian) baru BI yang memacetkan surat berharga yang dijamin dengan skema assets management agreement (AMA) yang diputuskan pada 24 November 2008. Sri mempermasalahkan pengambilan kebijakan tersebut tidak dilakukan sebelum digelarnya rapat KSSK tanggal 20 November 2008.

Bank Indonesia seperti dipaparkan dalam dakwaan menyampaikan judgement baru tersebut diambil setelah mendapatkan penjelasan dari manajemen Bank Century. BI menilai berdasarkan gelagat pemegang sahamnya surat berharga tersebut memiliki risiko gagal bayar sehingga diputuskan seluruh surat berharga yang dijamin skema AMA dikategorikan macet.
sumber

Makin terang
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive