
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dilaporkan oleh dua warga-nya ke Polda Jawa Timur terkait kasus tanah di Jalan Tanjungsari, Surabaya. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/604/V/2013/SPKT tertanggal 7 Mei 2013, Risma dituding telah melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, yang dikonfirmasi terkait masalah tersebut. �Memang Bu Risma berstatus terlapor. Perkaranya masih dalam proses penyidikan,� jawab Awi Setiyono di kantornya.
Untuk pelapor, lanjut dia, adalah dua warga Tanjungsari sendiri. �Sesuai laporan polisi nomor: LP/604/V/2013/SPKT tertanggal 7 Mei 2013, Bu Risma dilaporkan karena melanggar Pasal 421 KUHP tentang menyalahgunakan kekuasan. Dalam pasal ini, ancamannya hukuman penjara dua tahun dua bulan,� papar Awi.
Atas laporan dua warga Tanjungsari itu, pihak Polda Jawa Timur mengaku telah memeriksa Risma sebagai terlapor. �Pemeriksaan terhadap terlapor sudah kita lakukan. Namun hanya sebatas dimintai keterangan sebagai saksi. Dan sampai saat ini, statusnya juga masih sebatas saksi,� tandas Awi.
Sumber
Tenang..baru terlapor gan..,mungkin warganya yang ga trimo lahannya kena pelebaran jalan


