�Kita sama-sama setuju dengan Pak Hidayat (menteri perindustrian). Saya lagi bicarakan tentang itu di internal. Tapi, mengenai kapannya masih harus dibicarakan. Itu nanti antar-direktorat terkait. Dari Kemendag dan Kemenperin akan ada pertemuan antar-Dirjen untuk membahas lebih detail,� ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Senin (7/4).
Kemenperin awalnya mengusulkan agar PPnBM hanya dikenakan kepada produk gadget dengan harga di atas Rp 5 juta. Sementara Kemendag justru menilai tidak perlu ada pembatasan harga.
�Mau harganya berapa sama saja, kena 20 persen. Di bawah Rp 5 juta juga boleh. Nggak hanya di atas Rp 5 juta. Semuanya, dipukul rata saja,� saran Mendag.
Menurut Lutfi, semua jenis ponsel bisa dianggap barang mewah. Sebab, harganya cukup mahal dengan pengeluaran untuk membeli pulsa yang sudah cukup tinggi. �Kita anggap pokoknya semua handphone impor ini barang mewah. Dengan demikian, kita memberikan peluang bagi industri dalam negeri untuk tumbuh. Jangan hanya menjadi pasar yang besar,� tuturnya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menyatakan bahwa pengenaan PPnBM tersebut ditujukan sebagai insentif bagi produsen dalam negeri. �Industri telekomunikasi di Indonesia berkembang pesat. Di saat yang sama ini dinikmati produsen handphone di luar negeri. Impor mengalir deras sehingga kami menilai sudah waktunya untuk dikendalikan,� jelasnya.
Hidayat mengakui, pihaknya mengusulkan batas pengenaan PPnBM untuk produk dengan harga di atas Rp 5 juta, dengan begitu bakal memangkas impor produk terkait hingga 50 persen. Pada 2013 impor produk seluler, komputer genggam, dan komputer tablet mencapai 55 juta unit senilai USD 3 miliar. �Dari jumlah itu, sekitar 15 persen bisa masuk kategori barang mewah,� pungkasnya.(wir/c9/kim)
Sumber
Kasihan juga dong golongan pas-pasan yang ingin beli ponsel dan laptop karena benar-benar butuh, bukan karena gaya-gayaan


