
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Berkas pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur Surbakti ternyata masih tertahan di Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumut. Padahal berkas ini sudah diserahkan Ketua DPRD Karo Effendi Sinukaban pada Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, 14 Maret lalu.
Kabiro Otonomi Daerah Jimmy Pasaribu, yang dihubungi via seluler mengaku berada di Samosir mendampingi Gubernur Gatot menghadiri pelantikan Wabup Samosir Rapidin Simbolon.
"Saat ini berkasnya masih di Pemprov, Biro Otda. Kemarin masih ada yang perlu dilengkapi. Kurang sedikit gitu loh," ujar Jimmy, Selasa (1/4).
Apa item berkas yang belum lengkap? Jimmy tidak mau menyebutkannya. "Ada lah, pokoknya (perlu) kita clear-kan lah. Tapi secepatnya lah."
Ia beralasan berkas pemakzulan yang dikirimkan ke Kemdagri harus lengkap, tidak ada yang kurang lagi.
"Pak Gubernur kan tidak tahu teknisnya sekali. Jangan sampai salah urutan-urutan (berkas)-nya. Kan tidak asal kirim berkasnya begitu saja. Urutan-urutan (pemakzulan) kan harus kita ceritakan."
Kapan berkas itu dikirim ke Kemdagri? "Mudah-mudahan kalau besok tidak ada apa-apa."
Apa maksud pernyatannya `tidak ada ada-apa? Jimmy langsung menjawab,"Makanya mau saya lihat besok."
Ia mengaku tiba di Medan Selasa malam. Hari ini, ia akan langsung melihat proses berkas pemakzulan tersebut.
"Pokoknya secepatnya ya, mudah-mudahan besok selesai. Sehingga bisa langsung kita kirim.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri RI Didik Suprayitno mengatakan jika pemakzulan bupati yang dikenal dengan sebutan Karo Jambi itu sudah melalui mekanisme yang sudah ditetapkan undang-undang dan peraturan pemerintah, maka tugas Mendagri hanya bersifat administratif saja.
"Kalau sudah begitu (sudah melalui prosedur), Kemdagri kan hanya proses administratif saja," kata Didik via seluler, Selasa.
Ia mengakui pemakzulan Bupati Karo merupakan yang kedua dalam masa pemerintahan Presiden SBY. Pemakzulan pertama dialami Aceng Fikri Bupati Garut, Jawa Barat.
Apakah gubernur punya wewenang melakukan verifikasi berkas pemakzulan? "Tidak, Gubernur hanya meneruskan saja. Boleh verifikasi, tapi hanya verifikasi data. Sisanya harus meneruskan. Jadi kita tunggu saja lah gubernur mengirimkan berkas itu."
Puluhan orang yang mengaku dari Gerakan Penyelamatan Tanah Karo Simalem (GPTKS), berunjuk rasa ke Pemprov Sumut, Selasa.
"Tidak ada urusan campur tangan gubernur di Kabupaten Karo. Tidak ada kewenangan gubernur melakukan verifikasi berkas pemberhentian Bupati. Tugasmu hanya meneruskannya saja ke Kemdagri. Bukan tugasmu menahan-nahan surat kami," ujar seorang dari pengunjuk rasa.
Mereka berteriak sambil melempar botol mineral ke arah pintu masuk kantor gubernur menuntut Gatot tidak menghambat penyerahan berkas itu ke Kemdagri.
"Gatot mana kau? Keluar kau, Kabiro Otda juga mana kau? Jangan sembarangan ngomong di koran, kalau kalian bisa melakukan verifikasi berkas itu."
Julianus Sembiring, dari GPTKS mengatakan berkas pemakzulan Bupati Karo yang dikirimkan pimpinan DPRD Karo masih tertahan di Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut.
Dalam buku surat masuk, status berkas ini masih lagi proses. "Saya tidak tahu, kenapa berkas itu masih di sini. Padahal sudah dua minggu yang lalu berkas itu dikirim. Harusnya mereka tidak berwenang untuk memverifikasi berkas itu," kata Julianus.(riz)
Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2...n-di-biro-otda
Hmm ada apa ya



