Persidangan dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan fakta baru. Kesaksian Staf Keuangan PT Bali Pasific Pragama (BPP), perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana, Yayah Rodiah, memunculkan nama Wakil Gubernur Banten Rano Karno dalam jeratan perkara.
Rano, dalam kesaksian Yayah, pernah menerima uang sebanyak Rp 1,2 miliar dari perusahaan Wawan, Tubagus Chaeri biasa disapa.
�Iya benar, namun saya lupa karena tidak membuat pembukuan,� katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/4). Uang yang diberikan dengan menggunakan jasa transfer bank itu dilakukan sekira November 2011.
Rano, dalam kesaksian Yayah, pernah menerima uang sebanyak Rp 1,2 miliar dari perusahaan Wawan, Tubagus Chaeri biasa disapa.
�Iya benar, namun saya lupa karena tidak membuat pembukuan,� katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/4). Uang yang diberikan dengan menggunakan jasa transfer bank itu dilakukan sekira November 2011.
Namun, Yayah mengaku tak mengetahui ihwal maksud pemberian uang tersebut. Meski begitu, bendahara pribadi Atut itu membenarkan kerap dimintai Wawan mengirimkan sejumlah uang, baik secara tunai, transfer bank, atau melalui cek.
Pada awalnya, Yayah tak mengakui mengirimkan uang tersebut kepada Rano. Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar keabasahan uang Rp 1,2 miliar itu, Yayah kemudian membenarkan.
Yayah mengatakan, ketika diperiksa penyidik KPK saat menjadi saksi Wawan, dia pernah ditunjukan bukti pengiriman uang melalui cek kepada Rano. Uang itu, kata dia, berasal dari kas PT BPP dan bukti pengeluaran ditulis Yayah dalam pembukuan pribadi.
Sumber gan: http://goo.gl/QIqylh
PDIP partai terkorup juga gan


