TEMPO.CO, Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melakukan pelanggaran alat peraga kampanye tertinggi sepanjang musim kampanye. �Jenis pelanggaran yang paling mudah (diidentifikasi) adalah APK (alat peraga kampanye),� kata Ketua Bawaslu DIY M. Najib, Jumat 4 April 2014.
Menurut dia, hingga 30 Maret 2014, ada 23.285 pelanggaran alat peraga kampanye. Lima besar pelaku pelanggaran adalah PDIP (5.739), Partai Gerindra (3.119), Partai Persatuan Pembangunan (2.504), Golongan Karya ( 2.153), Nasional Demokrat (2.142).
Di antara bentuk pelanggaran alat peraga adalah pemasangan di pohon, tiang listrik, hingga di kawasan yang dilarang. Meski Satuan Polisi Pamong Praja menertiban secara periodik, hasilnya tak maksimal. �Kemampuan Satpol lebih kecil dibanding munculnya pelanggaran baru,� ujar Najib. Alasan lain, sarana penertiban terbatas. �Alatnya tak mampu menjangkau baliho di tempat tinggi.�
Menurut dia, hingga 30 Maret 2014, ada 23.285 pelanggaran alat peraga kampanye. Lima besar pelaku pelanggaran adalah PDIP (5.739), Partai Gerindra (3.119), Partai Persatuan Pembangunan (2.504), Golongan Karya ( 2.153), Nasional Demokrat (2.142).
Di antara bentuk pelanggaran alat peraga adalah pemasangan di pohon, tiang listrik, hingga di kawasan yang dilarang. Meski Satuan Polisi Pamong Praja menertiban secara periodik, hasilnya tak maksimal. �Kemampuan Satpol lebih kecil dibanding munculnya pelanggaran baru,� ujar Najib. Alasan lain, sarana penertiban terbatas. �Alatnya tak mampu menjangkau baliho di tempat tinggi.�
Bawaslu mendata pelanggaran dari dua sumber, temuan petugas dan laporan masyarakat. Januari hingga 2 April 2014 tercatat 40 laporan. Dari pengaduan masyarakat 28 Maret-2 April ada 24 aduan. Dari jumlah aduan itu, PPP paling banyak diadukan (38 persen), disusul PDIP (18 persen).
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan gangguan keamanan akibat kampanye rapat umum ke Bawaslu. Antara lain soal konvoi dengan suara kenderaan yang mengganggu. Bahkan, simpatisan itu kadang dalam kondisi mabuk. �Minum-minuman,� kata Najib.
Sekretaris PDI Perjuangan DIY Bambang Praswanto mengatakan, sebagian besar pelanggar pemasangan alat peraga merupakan calon legislator. �Mereka umumnya, memasang secara mandiri,� ujar Bambang. Dia mengakui mendapat surat dari Bawaslu dan KPU tentang pelanggaran itu. �Meski tak ada sanksi bagi caleg, pelanggaran itu bisa mempengaruhi citra partai.�
Adapun Ketua PPP DIY Syukri Fadholi tak memungkiri ada simpatisannya yang tak terkendali. Misalnya konvoi kendaraan bermotor. �Untuk itu kami meminta maaf,� katanya. Sedang pelanggaran alat peraga, dia akan memberi peringatan bagi calon legislatornya. �Pasti ada sanksi itu,� katanya. Tapi dia tak merinci bentuk sanksi.
http://pemilu.tempo.co/read/news/201...e-Paling-Besar
semoga kedepan lebih baik lagi


