"Uang tersebut (yang diterima melalui David Angkawidjaya) oleh Yusuf Erwin Faishal (Ketua Komisi Kehutanan) dibagi-bagikan ke kepada anggota komisi antara lain Suswono sejumlah Rp 50 juta," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Riono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat saat membacakan dakwaan Anggoro, Rabu, 23 April 2014.
Dalam surat dakwaan, Anggoro mengirim duit ke Yusuf setelah mengetahui bahwa dokumen Anggaran 69--yang didalamnya termasuk proyek SKRT--telah dikirim ke Departemen Keuangan oleh Komisi DPR. Duit itu sudah dijanjikan sebelumnya oleh Anggoro jika Komisi Kehutanan DPR mau mengesahkan Anggaran 69 dan memberi rekomendasi buat proyek SKRT.
Saat mau menyerahkan duit, Yusuf meminta David, anak Anggoro, memberikan duitnya ke Tri Budi Utami di ruang Sekretariat Komisi Kehutanan DPR. Baru setelah duit itu diterima Tri dan diserahkan ke Yusuf, Yusuf membagi-bagikannya ke Suswono (Rp 50 juta), Muhtarudin (Rp 50 juta) dan Nurhadi M. Musawir Rp 5 juta.
Selain menyuap anggota DPR, Anggoro juga didakwa menyuap sejumlah pejabat Departemen Kehutanan seperti Menteri Kehutanan saat itu M.S Kaban. Atas perbuatannya, Anggoro diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
sumber
pasti fitonah ene mana mungkin kader partai suci disuap apalagi cuman 50jt



