
"Kerja sama sudah berakhir sejak Oktober 2013," kata Direktur RSUD Kota Bekasi, Titi Masrifahati, Selasa, 1 April 2014. Menurut Titi, berakhirnya kerja sama tersebut merupakan kesepakatan kedua belah pihak, bukan karena pemutusan sepihak.
Sebab masing-masing punya alasan hingga menyepakati berakhirnya kerja sama itu. Ia mengatakan, warga Kabupaten Bekasi yang tak dapat berobat di RSUD Kota Bekasi ialah pasien dengan memanfaatkan layanan Surat Keterangan Tidak Mampu.
Namun, bagi pasien peserta Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kesehatan tetap diterima. "Bila pasien datang dalam kondisi gawat, tetap ditangani," kata Titi.
Menurut Titi, animo pasien yang lebih besar daripada daya tampung dan kapasitas ruangan, membuat pelayanannya kerap disorot negatif oleh berbagai pihak. "Kapasitas melayani 2,6 juta penduduk Kota Bekasi. Tapi, kalau ditambah warga Kabupaten Bekasi, tentu saja kewalahan," ujar Titi.
Selain itu, lanjut Titi, tunggakan biaya pengobatan warga Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4 miliar belum dilunasi. Tunggakan itu membuat cash flow keuangan RSUD terganggu. Pengaruhnya pada pengadaan obat, penggajian tenaga kesehatan non PNS. "Harus ditalangi lebih dulu," kata dia.
Ihwal pemutusan kerjasama, Pemerintah Kabupaten Bekasi kata Titi, telah menjalin kerjasama dengan rumah sakit swasta yang berada di wilayahnya. Tapi, kalau pasien yang datang dengan kondisi darurat, apapun jenis pasiennya tetap dilayani.
SUMBER


