
Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, Organisasi dan Pegembangan SDM KPUD Sumatera Barat Nurhaida Yetti mengatakan, pencoblosan ulang itu dilakukan pada Ahad, 20 April 2014. Sebab, surat suara baru tiba di Solok Selatan hari ini.
Meskipun, dalam surat edaran KPU nomor 306, pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lambat 15 April 2014. Namun dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 dinyatakan, pemungutan suara ulang dilakukan paling lama 10 hari setelah, Pemilihan Legislatif 9 April 2014. "Setelah konsultasi dengan KPU RI, pemungutan ulang bisa dilakukan pada Minggu 20 April 2014, " ujarnya.
Koodinator Divisi Teknis KPUD Solok Selatan Isliyardi Maas mengatakan, pemilihan ulang dilakukan di 11 TPS di tiga nagari. Yaitu, Nagari Lubuk Gadang Utara di TPS 2 Bariang dan TPS 5 Sungai Salak. Nagari Lubuk Gadang Timur di TPS 5 Duren Tajak, TPS 14 Kampung Tengah, TPS 22 Tandai dan TPS 24 Kubang Gajah. Lalu di Nagari Lubuk Gadang Selatan di TPS 3, 4 dan 6 Bangun Rejo. TPS 15 Afdeling dan TPS 31 Liki.
Menurut Isliyardi, pihaknya baru mendapatkan rekomendasi pemilihan ulang itu pada 14 April 2014 malam. Awalnya, KPPS sudah mencoba menanggulangi permasalah tersebut. Solusinya dengan melakukan penukaran surat suara dan melanjutkan pemungutan. Semua saksi pun menerima. "Tapi menurut Panwas ada pelanggaran, sehingga direkomendasi untuk melakukan penghitungan ulang," ujarnya.
Adapun jumlah DPT di 11 TPS itu adalah 2.889 pemilih. Dengan kebutuhan 3.121 surat suara ditambah dengan dua persen cadangan. "Sebanyak 2.277 surat suara sudah tiba Solok Selatan," ujarnya.
KPUD sudah mendistribusikan surat C-6 untuk pemilih. "Kita akan umumkan di masjid-masjid. Agar partisipasi pemilih tidak menurun. Sebab, pada 9 April kemaren, partisipasi pemilih di Solok Selatan mencapai 83 persen," kata Isliyardi.
Sumber


