Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Kemendagri Minta e-KTP Dibawah Umur Di Samarinda Ditarik

Wednesday, April 2, 2014


TRIBUNNEWS.COM.SAMARINDA, - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda, untuk segera menarik e-KTP dibawah umur yang beredar di Samarinda.
"Tadi pagi (kemarin) kita ditelepon dari Kementrian agar KTP yang terbit itu ditarik secara menyeluruh. Yang terbit dibawah 17 tahun, kemudian kita amankan. Apakah nanti disimpan di Kementrian atau di kantor kita disini. Itu instruksi tadi pagi secara lisan," kata Abdul Sani, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Samarinda di ruangannya, Selasa (1/4/2013).
Namun masalahnya, Disdukcapil Samarinda sendiri tidak mempunyai data valid terkait jumlah e-KTP dibawah umur yang sudah beredar. Acuan penarikan, masih berdasarkan data yang akan dikumpulkan dari masing - masing kecamatan di Samarinda. Padahal, pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April mendatang sudah tinggal menghitung hari. Dan seperti diketahui,setiap pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menyalurkan suara dengan menggunakan e-KTP.
Menurut Abdul, pencetakan dan penertiban e-KTP ada di Dirjend Catatan Sipil yang ada di Kemendagri. Tidak diketahui berapa jumlah yang sudah beredar, dikarenakan e-KTP dari Kemendagri langsung ke kantor - kantor kecamatan.
"Belum tahu, karena KTP ini yang mencetak di Kementrian kemudian dari Kementrian itu melalui pos langsung kecamatan. Nggak lewat capil (Disdukcapil), dari awal seperti itu. Karena yang dari pusat itu nggak tahu juga. Tidak ada pemberitahuan berapa yang dikirim. Tapi masing - masing kecamatan tahu. Karena langsung kesana," kata Abdul.

Terkait perekaman siswa berumur di bawah 17 tahun 2011 lalu, menurutnya sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri kala itu. Seperti diketahui, sebanyak 33.236 siswa SMA di Kota Samarinda yang akan memasuki batas usia wajib KTP sudah menjalani rekam data e-KTP lebih awal guna memberikan kemudahan di kemudian hari. Untuk jumlah siswa yang sudah didata menurut Abdul mencapai 80 persen dari seluruh siswa yang ada.
"Hampir 80 persen dari usia sekolah yang dibawah 17 tahun," kata Abdul.
Salah satu alasan kala itu kata, adalah untuk mengefektifkan waktu dimana usia 17 tahun ke atas yang hendak direkam di Samarinda sudah sedikit jumlahnya. Sebenarnya kata, data base siswa yang dibawah umur dengan data warga umum di atas 17 tahun sudah dibedakan. Sehingga menimbulkan tanda tanya besar kenapa tetap e-KTP dibawah umur bisa dicetak.
"Jadi itu kita buat 2 data basenya. Untuk yang disini (Samarinda)," kata Abdul.
Abdul juga membantah ketua RT tidak dilibatkan dalam proses e-KTP ini. Sepert diberitakan, Marno Mukti Ketua RT 22 Kelurahan Pelita mempertanyakan juga adanya beberapa e-KTP dibawah umur yang terbit, sama sekali belum mengajukan permohonan dari RT setempat.
"Karena surat RT merupakan suatu persyaratan penting terkait masalah dokumen kependudukan," kata Abdul.
Terkait pencegahan kecurangan dengan e-KTP dibawah umur dalam Pileg mendatang, ia mengaku pihaknya memiliki keterbatasan wewenang.
"Kami sebatas di daftar agregat, daftar kependudukan secara umum, kemudian, DP4. Selebihnya, DPT dan DPS adalah tanggungjawab dari KPU," katanya.

Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2...arinda-ditarik

Tidak ada habisnya ini e-ktp
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive