Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Kemenag Bekasi dukung Isbat nikah Disdukcapil

Sunday, April 27, 2014
Bekasi, BeritaTv - Kementrian Agama Kabupaten Bekasi berikan dukungan penuh pelaksanaan isbat nikah (menikah resmi) yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil ) Kabupaten Bekasi bagi warga yang hanya lakukan nikah tapi belum mempunyai surat resmi atau buku nikah.



Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, Shobirin kepada BeritaTv.net diruang kerjanya,kemarin.

�Mereka yang tak punya buku nikah yang menikah secara siri (dibawah tangan-red), dengan adanya program yang di gagas Disdukcapil melalui Isbat nikah ini dapat memperkecil angka pasangan yang tidak memiliki buku nikah resmi,� ujarnya.

Kepala Kemenag Shobirin menjelaskan, bahwa untuk penetapan secara resmi bagi warga untuk memiliki buku nikah harus terdaftar di KUA,maka untuk pernikahan siri atau dibawah tangan kalau pernikahannya mau di legalkan maka pasangan tersebut harus di isbat. Karena sekarang ini salah satu syarat pembuatan akte kelahiran bagi anak harus melampirkan buku nikah resmi, kalau tidak memilikinya akan sulit mendapatkan akte lahir bagi si anak.

Shobirin mengakui bahwa Pihak kemenpag terkadang juga mengalami Kendala didalam penyiapan bukunya, �pokoknya optimis saja bahwa program isbat yang digerakan disdukcapil sebagai program 1 tujuan akan di dukung penuh,� tuturnya.

Shobirin optimis, bahwa program isbat yang digagas akan menjadi sebuah program jangka panjang. Dan perlu diluruskan kembali bahwa tugas seorang penghulu Kua tidak hanya menikahkan melainkan mencatat, yang wajib menikahkan adalah walinya sendiri.

Sumber : http://www.beritatv.net/2014/04/26/k...h-disdukcapil/
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive