
Jakarta - Kepala Unit Pengelola Taman Monas Firdaus Rasyid mengatakan akan menindak tegas bagi orang yang membeli barang dagangan di pedagang kali lima (PKL) di kawasan Monas. Menurut dia, sanksinya berupa denda Rp 20 juta.
"Upaya ini juga sebagai penindakan penertiban bagi PKL," kata Firdaus, saat dihubungi, Jumat, 18 April 2014. "Sehingga tidak ada lagi yang berjualan di kawasan Monas."
Firdaus mengatakan pemberian denda ini mengacu pada Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada pasal itu disebutkan apabila seseorang membeli barang di pedagang kaki lima dikenakan denda Rp 20 juta.
"Namun pemberlakuan itu masih dalam tahap sosialisasi," kata Firdaus. "Kami akan terus menyebarkan sosilisasi dengan menggunakan spanduk dan memberikan selebaran pamflet kepada para pengunjung nantinya."
Selain itu, Firdaus juga mengatakan upaya ini sebagai alternatif dari penertiban PKL. "Karena susah sekali ditertibkan, belum lama ini ditertibkan tapi mereka malah berani melawan," ujarnya.
Padahal, Firdaus melanjutkan, pemerintah DKI Jakarta sudah menyediakan kawasan Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) untuk para pedagang. Namun, kata Firdaus, para pedagang ini nekat masuk ke dalam kawasan Monas karena alasan laris.
Seorang pedagang minuman yang mengaku bernama Suryanto, 41 tahun, mengatakan sudah lama berjualan di kawasan Monas. Menurut dia, pemberlakukan Perda No 8 tahun 2007 Pasal 25 itu sangat mencekik para pedagang. "Tapi untungnya masih sosialisasi belum diterapkan hukumannya," ujar pria yang mengaku tinggal di kawasan Jati Baru ini. "Ya habis gimana ramainya di sini, apalagi kalau liburan seperti sekarang."
SUMBER......


