Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menetapkan Ketua BPK Hadi Purnomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana pajak BCA. Hadi, yang hari ini masih menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dianggap telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 375 miliar. Penetapan status tersangka Hadi Purnomo ini tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-67.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ketika itu, BCA mengajukan keberatan pajak atas non-performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.
"Setelah surat itu diterima PPH, dilakukan kajian lebih dalam untuk bisa ambil satu kesimpulan dan hasil pendalaman, kurang lebih 1 tahun. Hasil surat keberatan yang diajukan BCA, diterima PPH, dikaji setahun. Pada 13 Maret 2004, Direktur PPH memberi surat pengantar risalah keberatan ke Dirjen Pajak yang berisi hasil telaah," jelas Samad.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ketika itu, BCA mengajukan keberatan pajak atas non-performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.
"Setelah surat itu diterima PPH, dilakukan kajian lebih dalam untuk bisa ambil satu kesimpulan dan hasil pendalaman, kurang lebih 1 tahun. Hasil surat keberatan yang diajukan BCA, diterima PPH, dikaji setahun. Pada 13 Maret 2004, Direktur PPH memberi surat pengantar risalah keberatan ke Dirjen Pajak yang berisi hasil telaah," jelas Samad.
Hasil telaah tersebut berupa kesimpulan bahwa permohonan wajib pajak BCA ditolak. Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberi keputusan final kepada BCA pada 18 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak justru memerintahkan keputusan yang bertolak belakang dengan hasil kajian dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang menerima seluruh keberatan wajib pajak BCA.
"Dia perintahkan kepada Dirjen PPH dalam nota dinas tersebut dituliskan bahwa agar supaya mengubah kesimpulan yang semula menolak menjadi menerima seluruh keberatan. Di situlah peran Dirjen Pajak. HP kemudian mengeluarkan Surat ketetapan pajak nihil, yang memutuskan menerima seluruh keberatan wajib pajak. Sehingga tidak ada waktu Direktorat PPH untuk memberikan tanggapan yang berbeda," jelas Samad.
Selaku Dirjen Pajak Hadi Purnomo juga mengabaikan adanya fakta materi keberatan BCA yang sama dengan kasus bank lain. Ada bank lain yang punya permasalahan sama tapi ditolak. Sementara untuk kasus BCA, keberatannya diterima.
KPK masih mendalami kemungkinan adanya penerumaan suap oleh Hadi Poernomo yang telah menguntungkan Bank BCA. Yang jelas, terkait perbuatan Hadi Poernomo dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 375 miliar.
Hadi Purnomo lahir di Pamekasan, Madura, 21 April 1947. Ia telah memasuki masa pensiun dan hari ini merupakan hari terakhirnya bertugas di BPK.
Sumber Berita dan Foto
Berita Lainnya:
Inilah Profil Ketua BPK Hadi Purnomo, Tersangka Penggelapan Pajak
Gelapkan Dana Pajak, Ketua BPK Ditetapkan Menjadi Tersangka


