
Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, menilai, selain mengandung unsur serangan politik, iklan itu juga mengandung tiga masalah lain. Iklan itu diduga tidak mendapat izin Jokowi dalam menampilkan wajah calon presiden PDI Perjuangan tersebut. Idy mengatakan, menurut Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, untuk menampilkan gambar wajah seseorang, pembuat iklan harus mendapat izin dari yang bersangkutan. Selain itu, pemasang iklan tidak tercantum dengan jelas pada tayangan tersebut. Cuplikan dalam iklan tersebut juga diambil dari sumber yang tidak jelas.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPI melalui koordinasi dengan Bawaslu dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) melayangkan teguran terkait isi pesan iklan �Kutagih Janjimu�. Ada 3 pelanggaran dalam iklan itu, yakni bermuatan serangan politik, tidak mendapatkan izin menggunakan wajah Capres PDI P Jokowi, dan nama pemasang iklan tidak tercantum dengan jelas.
Sementara itu tiga stasiun TV yang yang menurut KPI sudah menayangkan iklan tersebut yakni Global TV, MNC TV, dan RCTI, televisi lain tidak. (Kronologi lengkapnya DISINI )
Kini polemik tersebut masih berlangsung :
1. Iklan �Kutagih Janjimu� hanya ditayangkan ditiga stasiun TV.
2. Akibat dari iklan tersebut KPI melayangkan teguran terhadap 3 TV yang telah menayangkan iklan yang dimaksud.
3. Langkah hukum akhirnya dipertimbangkan kubu Joko Widodo dan PDIP.
SUMBER


