"Kami berkeputusan bahwa JIS harus ditutup. Ini mulai berlaku, 22 April 2014," ujar Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI), Lydia Freyani Hawadi, di Gedung Kemdikbud.
Keputusan tersebut merupakan buntut dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum petugas kebersihan sekolah terhadap peserta didik di sekolah itu. Selain itu, diketahui bahwa TK JIS tidak mengantongi izin operasi penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemdikbud.
Meski demikian, pihaknya tetap berharap agar peserta didik di TK JIS dapat menyelesaikan pendidikannya sampai tahun ajaran 2013/2014 selesai. Untuk itu, Kemdikbud dengan tegas meminta kepada JIS untuk bertanggungjawab atas nasib tenaga pendidik dan kelanjutan proses belajar mengajar para siswanya.
Dikatakan, selain masalah pelecehan seksual dan tidak adanya izin operasi, kasus tersebut membuktikan bahwa keberadaan TK JIS tidak bisa memberikan rasa aman dan perlindungan kepada peserta didik.
"Selain tidak berizin, PAUD JIS juga terbukti melakukan kelalaian atas perlindungan anak didik. Tentu kelalaian akan perlindungan anak merupakan faktor pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu JIS juga terkena pelanggaran UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003," tegasnya.
Menurut Lydia, TK JIS memang sudah memenuhi kualifikasi umum yang ditetapkan Kemdikbud. Antara lain sebanyak 51 persen pendidik harus berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI), dan 20 persen peserta didik harus berasal dari WNI. JIS pun sudah mengajarkan empat mata pelajaran (mapel) wajib dalam kurikulum, yaitu mapel Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Agama, dan Sejarah.
Dijelaskan, TK JIS selama ini berpedoman kepada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tahun 1975, yaitu antara Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Keuangan. Akan tetapi, hal itu sudah tidak bisa dijadikan landasan, karena Kemdikbud telah mengeluarkan aturan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan.
Sumber :
http://suaramerdeka.com/v1/index.php...4/04/22/199293


