

Untuk memilih calon anggota DPR dan DPRD, terdapat 3 tata cara pencoblosan surat suara yang sah. Berikut cara-cara praktis dan simple nye, yakni :
1. Cara pertama dengan mencoblos kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik.
2. Cara kedua adalah dengan mencoblos kolom nomor urut dan nama calon anggota DPR/DPRD, sedangkan
3. Cara ketiga adalah dengan melakukan cara pertama dan cara kedua yakni dengan mencoblos kolom nama dan tanda partai sekaligus mencoblos kolom nomor urut dan nama calon.
Untuk memilih anggota DPD, juga terdapat tiga cara pencoblosan yang sah. Cara pertama adalah dengan mencoblos foto calon, cara kedua dengan mencoblos nomor urut calon, dan cara ketiga adalah dengan mencoblos nama calon.
Semoga bermanfaat! Jangan Golput, masa depan bangsa dan negara ini ada ditangan anda Gan.


SUMBER


