TRIBUNNEWS.COM.MANADO, - Anggota DPRD Manado, Sultan Udin Musa divonis 8 bulan penjara atas tuduhan menghina Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, Rabu (2/4/2014). Hakim menganggap politisi Partai Golkar itu terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik Walikota Manado dengan menyebutnya "garong".
Pendukung Udin yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado pun mengamuk karena tidak terima dengan putusan majelis hakim tersebut.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Novry Oroh.
Pendukung Udin yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado pun mengamuk karena tidak terima dengan putusan majelis hakim tersebut.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Novry Oroh.
Sesaat setelah hakim selesai membacakan putusan tersebut, pendukung Udin yang dipimpin Penasehat Hukumnya, Abdul Rahman Musa langsung berteriak. Mereka tidak menerima keputusan tersebut dan membuat ricuh hingga di luar ruangan sidang.
Para pendukung Udin menuduh majelis hakim telah menerima suap sehingga memutuskan bersalah terhadap Udin. Mereka menganggap hakim hanya menggunakan surat kuasa Walikota untuk mengadukan perkara tersebut.
Semestinya, Walikota Manado sendirilah yang membuat aduan. Terdakwa sendiri menyebut bahwa persidangan yang berlangsung sebagai peradilan sesat. Dia berniat untuk melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial.
Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2...-bulan-penjara
Main-main sama raja kecil



