Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan diminta berhati-hati dalam mengambil kebijakan merencanakan pengalihan saham PT Bank Tabungan Negara (BTN) kepada PT Bank Mandiri karena langkah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang BUMN dan dapat dipidanakan.
Menurut Ketua Komisi XI DPR-RI, Harry Azhar, dalam melakukan proses pengalihan saham BUMN sesuai dengan ketentuannya harus melalui Komite Privatisasi beranggotakan Menko Perekonomian, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, yang diketuai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Ketua Komisi XI DPR-RI, Harry Azhar, dalam melakukan proses pengalihan saham BUMN sesuai dengan ketentuannya harus melalui Komite Privatisasi beranggotakan Menko Perekonomian, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, yang diketuai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menuturkan, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri sendiri menyatakan belum mengetahui tentang rencana pengalihan saham BTN ke Mandiri tersebut.
Menurut Harry, prosedur selanjutnya setelah mendapat persetujuan di Tim Privatisasi adalah suratnya disampaikan kepada kepada DPR-RI yaitu Komisi VI dan Komisi XI untuk mendapat persetujuan. Ia mengatakan apa yang dilakukan Dahlan saat ini adalah menyalahi undang-undang.
Sumber
Tuh gan, dapet wejangan Sing hati-hati..ojo grusa grusu


