Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Akhir April 2014, Mainan Tanpa SNI Dilarang Beredar

Sunday, April 20, 2014



Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperketat peredaran barang-barang mainan di dalam negeri. Pada 30 April 2014 mendatang, otoritas perdagangan mengaku akan menjalankan penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk barang-barang mainan yang akan beredar di pasaran.

"Tetap diberlakukan tanggal 30 April. Terus kemudian, pengawasannya kita itu masih nanti dalam rangka pembinaan," ucap Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, saat merayakan Hari Konsumen Nasional, Minggu (20/4).

Setelah penerapan kewajiban tersebut, pemerintah bakal memberikan pembinaan dalam artian masih memberikan kesempatan kepada produsen mainan maupun pelaku UMKM mengurus SPPT SNI. Pihaknya akan mengarahkan produsen maupun pedagang supaya menguji keamanan produknya ke instansi terkait.

"Tapi barang yang tidak sesuai standar, mainan anak-anak itu untuk sementara tidak diperdagangkan dulu sebelum dia diuji laboratorium," paparnya.

Prosesnya, lanjut Widodo, mainan yang telah lulus uji di laboratorium, akan mendapatkan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro). Dia optimis, dengan jumlah laboratorium yang ada, bisnis maupun peredaran mainan di Indonesia tidak akan terganggu.

"Jadi sekarang ini LS Pro nya itu ada 9, labnya ada 8 dan itu untuk punyanya perdagangan itu cuma ada tiga (laboratorium), yang penuh memang yang dari kementerian perindustrian itu banyak yang minta," ungkap Widodo.

Aturan SNI mainan ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013. SNI mainan anak misalnya mengatur supaya tidak memiliki tepi tajam. Selain itu, mainan anak juga tak boleh mengandung bahan kategori setara formalin. Mainan anak yang terpisah harus disertai petunjuk jelas untuk memainkannya.

Berdasarkan permendag SNI itu, contoh mainan anak yang harus sesuai standar sebelum dijual misalnya baby walker, boneka, kereta listrik, balon, sampai kelereng.

Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri menyesalkan rencana razia mainan tidak layak itu.

Ketika impor ditekan lewat kebijakan ini, dia mengingatkan banyak produsen rumahan bisa gulung tikar karena dilarang berjualan. Salah satu contohnya adalah para penjual Pasar Gembrong yang jadi sentra mainan tradisional di Jakarta. Kebijakan itu dikhawatirkan cuma menguntungkan pabrik besar.

"Bagaimana mungkin pedagang tidak tahu SNI harus dapat perlakuan sama. Seharusnya ada pembinaan berjangka supaya mereka bisa membuat mainan yang sesuai," kata Abdullah.


SUMBER


Para Pedagang di FJB Kaskus Wajib tau nih
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive