SITUS BERITA TERBARU

Keamanan Rel Ganda Tanggung Jawab Dishub

Sunday, September 8, 2013
Quote:Sejak dikeluarkannya Undang-Undang No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, prasarana kereta api seperti jalan rel ganda dan keamanannya, menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan baik provinsi maupun kota/kabupaten. Sayangnya selama ini masyarakat kurang menerima sosialisasi dari Dishub.

Kepala Dishubkominfo Kota Semarang, Agus Hermunanto mengatakan, dalam pengoperasian rel ganda yang melintas di wilayahnya, Dishubkominfo hanya terlibat dalam masalah penjagaan persimpangan saja. Ada dua persimpangan yang nantinya menjadi tanggung jawabnya, yaitu persimpangan di Jalan Madukoro Kecamatan Semarang Barat dan Jalan Hasanudin di Kecamatan Semarang Utara.

"Untuk penjagaan dua persimpangan itu, kami akan menugaskan sekitar 18 pegawai. Untuk masalah lain, koordinasi ada di Dishub Provinsi dan Satuan Kerja (Satker) pengoreasian rel ganda di PT KA," katanya.

Humas PT Kereta Api (KA) Daop 4 Semarang, Sapto Hartoyo menyatakan, sebelum UU no 23 tahun 2007 diterbitkan, sarana dan prasarana yakni termasuk perlintasan, jalan rel, dan pengoperasian kereta api menjadi tanggung jawab PT KA. Sehingga sampai saat ini masyarakat hanya tahu yang berhubungan dengan kereta api adalah tanggung jawab PT KA.

"Setelah UU disahkan seharusnya pemerintah yakni Dishub mensosialisasikan, karena domain prasarana adalah tanggung jawab mereka. Sayangnya peraturan tersebut kurang disosialisasikan ke masyarakat," tuturnya.

Saat ini, PT KA hanya bertanggung jawab sebagai operator, yakni mengurusi masalah operasional sarana saja. Sementara yang bertanggung jawab soal sarana perkeretaapian seperti membangun jalur ganda dan masalah perlintasan adalah Dishub.

"Penjaga perlintasan kereta api di Semarang sebagian besar dari Dishubkominfo Kota Semarang, karena sebagian besar jalan yang dilalui perlintasan termasuk jalan kota," ujarnya.

Dijelaskan, sebagian besar perlintasan sebidang kereta api muncul karena adanya pengembangan perumahan, yang berarti ada penambahan jalan kota/desa. Karena itu perlintasan tersebut menjadi tanggung jawab Dishub, termasuk penjaga pintu perlintasan.

"Sementara perlintasan di jalan provinsi biasanya perlintasan resmi yang sudah tercatat di PT KA dan dijaga oleh pegawai PT KA," terangnya.


Sumber

Para moron yang suka sembrono menerobos perlintasan sebaiknya mengetahui hal ini....
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive