SITUS BERITA TERBARU

Nenek 59 Tahun di Aceh Dalangi Bisnis Jual Bayi

Sunday, May 11, 2014
BANDA ACEH - Aparat Polresta Banda Aceh berhasil menyelamatkan bayi yang dijual oleh sindikat besutan seorang nenek berusia 59 tahun asal Aceh Jaya berinisial M.

Menurut informasi yang terhimpun, bayi tersebut dibeli pasangan suami istri di Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Kekinian, bayi tersebut masih berada dalam asuhan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh.
Sebelumnya, aparat Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang perempuan di Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar yang diduga terlibat penjualan bayi.

Namun, untuk kepentingan pengusutan, pihak kepolisian awalnya sangat hati-hati memberikan keterangan menyangkut kasus tersebut.
Kepala Polresta Banda Aceh Komisaris Besar Moffan, Sabtu (10/5/2014), membenarkan telah menangkap seorang perempuan berinisial M (59) asal Aceh Jaya.

Menurut Moffan, tersangka M kepada penyidik mengakui melakukan penjualan bayi sebanyak tiga kali. Yaitu satu kali pada 2012, dan dua kali lagi pada tahun 2014 persisnya bulan Maret dan Mei.

M mengambil bayi dari warga miskin dan pasangan luar nikah dengan dalih membantu biaya persalinan dan pengobatan. Pelaku mencari calon pembeli dari orang-orang yang belum atau tidak bisa mendapatkan keturunan.

"Transaksi pertama dilakukan tahun 2012, namun pelaku tidak ingat tanggal dan bulannya. Waktu itu, tersangka menjual seorang bayi kepada seseorang. Lalu, pada Maret 2014, M kembali mengulangi kejahatannya. Setiap bayi dijual dengan kisaran harga Rp 3 juta sampai Rp 5 juta," kata Moffan mengutip pengakuan M.

Kasus terbaru terjadi pada 5 Mei 2014, yang menimpa pasutri di salah satu gampong Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Pelaku mendekati pasangan suami istri tersebut, sambil menawarkan akan menitipkan bayi mereka pada seseorang untuk diasuh.

Pelaku M semakin leluasa, ketika pasangan suami istri yang sudah memiliki empat anak itu menyambut baik tawaran M. Bahkan, mereka meminta tersangka untuk mencari siapa yang akan mengasuh bayi mereka yang baru berusia enam hari.

"Pelaku M tetap menunjukkan tanggung jawabnya dengan cara menanggulangi biaya persalinan dan pengobatan si ibu," kata Kapolresta Banda Aceh.

Untuk kasus yang terakhir itu, polisi telah memintai keterangan pembeli bayi tersebut dan telah mengambil bayi itu untuk dirawat dan kepentingan proses hukum.(sumber)


Udah tua bukannya ibadah2,,, hadehhh,,,,
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive