Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaunching lembaga survei, lembaga pemantau, dan lembaga hitung cepat (quick count). Ada 56 lembaga survei, 46 lembaga hitung cepat, dan 19 lembaga pemantau yang resmi dari KPU.
Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, pihaknya sengaja mengumpulkan lembaga pemantau dan lembaga survei serta hitung cepat ini agar mereka mendapatkan satu penjelasan dari KPU tentang apa yang menjadi tujuan keberadaan mereka sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012. Intinya semua kegiatan tersebut agar masyarakat bisa mendapatkan 1 advokasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2014.
Husni mengatakan, pengumpulan dan rilis ini juga ditujukan agar tercipta koordinasi yang baik di lapangan saat Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden berlangsung. Sehingga satu sama lainnya bisa saling memahami dan tidak bentrok dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
Karena kita sangat khawatir jika antarlembaga ini tidak memiliki koordinasi yang erat. Karena objek apa yang ingin kita amati atau kita jadikan sumber data adalah satu, yaitu tempat pemungutan suara (TPS), ujar Husni.
Husni juga mengatakan, tentu dibutuhkan 'ruang' yang luas di area TPS mengingat begitu banyaknya lembaga survei, lembaga hitung cepat, dan lembaga pemantau saat ini. Karena itu, koordinasi sejak awal dirasa amat perlu.
Keberadaan kegiatan lembaga pemantau, lembaga survei, dan lembaga hitung cepat ini sangat penting untuk memberi informasi kepada masyarakat tentang apa yang sedang berjalan. Di samping itu, Husni juga mengingatkan, agar masing-masing lembaga tidak boleh berpihak ke pihak tertentu. Mereka diwajibkan harus bersikap independen. Menurut Husni, lembaga survei juga harus menggunakan metode tepat dalam membuat suatu survei.
Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, pihaknya sengaja mengumpulkan lembaga pemantau dan lembaga survei serta hitung cepat ini agar mereka mendapatkan satu penjelasan dari KPU tentang apa yang menjadi tujuan keberadaan mereka sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012. Intinya semua kegiatan tersebut agar masyarakat bisa mendapatkan 1 advokasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2014.
Husni mengatakan, pengumpulan dan rilis ini juga ditujukan agar tercipta koordinasi yang baik di lapangan saat Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden berlangsung. Sehingga satu sama lainnya bisa saling memahami dan tidak bentrok dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
Karena kita sangat khawatir jika antarlembaga ini tidak memiliki koordinasi yang erat. Karena objek apa yang ingin kita amati atau kita jadikan sumber data adalah satu, yaitu tempat pemungutan suara (TPS), ujar Husni.
Husni juga mengatakan, tentu dibutuhkan 'ruang' yang luas di area TPS mengingat begitu banyaknya lembaga survei, lembaga hitung cepat, dan lembaga pemantau saat ini. Karena itu, koordinasi sejak awal dirasa amat perlu.
Keberadaan kegiatan lembaga pemantau, lembaga survei, dan lembaga hitung cepat ini sangat penting untuk memberi informasi kepada masyarakat tentang apa yang sedang berjalan. Di samping itu, Husni juga mengingatkan, agar masing-masing lembaga tidak boleh berpihak ke pihak tertentu. Mereka diwajibkan harus bersikap independen. Menurut Husni, lembaga survei juga harus menggunakan metode tepat dalam membuat suatu survei.