Sebanyak 63 perkara pidana Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 telah dilimpahkan kekejaksaan.
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Agus Rianto mengatakan ada sebanyak 63 calon legislatif (caleg) yang ditetapkan sebagai tersangka. �Tak hanya itu, Polri juga mencatat terdapat 83 tim sukses caleg yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan 20 kasus penyidikan lainnya telah dihentikan setelah diketahui tidak itemukan unsur pidana�, kata Agus Rianto di Jakarta (30/4).
Agus menambahkan, terkait soal pelanggaran pemilu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk selanjutnya ditangani kepolisian. Sebelumnya diberitakan Polri mencatat sebanyak 260 perkara pidana Pileg 2014 dengan 312 orang tersangka. Dan 74 kasus diantaranya adalah politik uang atau money politics. Selain itu, 45 kasus lainnya yakni kasus pencoblosan yang dilakukan lebih dari satu kali dan 20 kasus kampanye yang dilakukan diluar jadwal.
Sumber
Kasihan yang gagal, bisa-bisa tambah stress