JAKARTA, KOMPAs.com - Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, ICW akan mengadukan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial. Laporan itu terkait putusan Sarpin dalam sidang praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan.
"Siang ini kita mau ke KY, mau laporkan hakim Sarpin. Pukul 1 siang (13.00 WIB)," kata Emerson di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
ICW menilai bahwa Sarpin harus mendapat sanksi dari Komisi Yudisial. ICW menganggap Sarpin telah memutuskan perkara yang di luar kewenangan undang-undang.
"Di UU KUHAP disebutkan batasan praperadilan, penemuan soal status tersangka tidak termasuk objek praperadilan," kata Emerson.
Emerson menyebutkan, Sarpin telah keliru memutuskan perkara yang tidak termasuk obyek praperadilan. Menurut dia, Sarpin seharus menolak permohonan Budi Gunawan sejak awal perkara tersebut diajukan. "Seharusnya menolak sejak awal, tidak masuk ke pokok perkara," ujarnya.
"Siang ini kita mau ke KY, mau laporkan hakim Sarpin. Pukul 1 siang (13.00 WIB)," kata Emerson di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
ICW menilai bahwa Sarpin harus mendapat sanksi dari Komisi Yudisial. ICW menganggap Sarpin telah memutuskan perkara yang di luar kewenangan undang-undang.
"Di UU KUHAP disebutkan batasan praperadilan, penemuan soal status tersangka tidak termasuk objek praperadilan," kata Emerson.
Emerson menyebutkan, Sarpin telah keliru memutuskan perkara yang tidak termasuk obyek praperadilan. Menurut dia, Sarpin seharus menolak permohonan Budi Gunawan sejak awal perkara tersebut diajukan. "Seharusnya menolak sejak awal, tidak masuk ke pokok perkara," ujarnya.
Hakim Sarpin merupakan hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan Budi Gunawan. Dalam persidangan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK yang ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tertanggal 12 Januari 2015 adalah tidak sah. Menurut dia, penetapan tersangka itu merupakan upaya paksa karena dilakukan ketika penyidikan sedang dilakukan.
Terkait jabatan Budi periode 2003-2006 sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri, menurut Sarpin, itu bukanlah termasuk penyelenggara negara dan aparat hukum. Tindakan Budi dengan menerima gratifikasi, lanjutnya, tidak menimbulkan kerugian negara sehingga tindakan itu tidak termasuk tindak pidana korupsi.
Sumber (nasional.kompas.com)
Kemarin Hakim KY yang mengawasi sidang itu malah membela hakim Sarpin. Sarpin Ini tidak mungkin berani kalau tidak ada orang level yg sangat tinggi menjaminnya.
Dikutip dari: http://adf.ly/12pkP1


