
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetop sementara untuk menyetujui izin rute baru yang diajukan maskapai Lion Air. Sikap Kemenhub ini imbas delay parah Lion Air sejak Rabu (18/2/2015). Lion Air pun menuruti regulator (Kemenhub).
"Kami patuh hukum dan kami akan berpikir untuk pengembangan-pengembangan," ujar Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, saat ditanya Kemenhub yang menyetop sementara untuk menyetujui izin rute terbang yang diajukan maskapai berlambang singa itu.
Hal itu disampaikan Edward di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (21/2/2015). Edward mengatakan, pihaknya sekarang mempunyai sekitar 80 rute penerbangan. Tetapi karena ada banyaknya permintaan, Lion Air mengajukan rute baru ke pemerintah.
"Ada kurang lebih 80 penerbangan aktif," ujar Edward
Namun niat Lion Air untuk menambah jumlah rute tidak bisa terealisasi dalam waktu dekat ini. Kemenhub menangguhkan izin Lion karena insiden delay yang menyebabkan banyak bandara di Indonesia menjadi lumpuh dan ribuan penumpang telantar.
"Pengajuan rute baru Lion Air untuk sementara dihentikan. Lion akan diminta untuk menjelaskan dan menyusun standar penanganan penumpang pada saat krisis. Karena kita melihat bahwa dalam penanganan krisis yang terjadi sejak Rabu malam, Lion Air tak memiliki sistem menangani penumpang pada situasi krisis tersebut," jelas staf khusus Menhub, Hadi M Djuraid, saat dihubungi detikcom, Jumat (20/2/2015).
Sumber (news.detik.com)
Lion Air akan gugat praperadilan
Dikutip dari: http://adf.ly/13L7Ez


