
Wacana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menjalankan Perda No 11 tahun 2012 mengenai larangan penjualan minuman keras sepertinya akan segera terealisasi. Pemkab Bogor ingin wilayahnya benar-benar bersih dari miras mulai April nanti. Namun percobaan penerapan dan sosialisasinya telah dilakukan di bulan ini juga.
Muhammad Rizky, Selaku Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor menerangkan bahwa saat ini sedang dilakukan pengkajian soal sanksi tegas bila ada pelanggar.
"Jadi bila ada minimarket bandel, perlu ada tindakan tegas, atau ditutup sekalian," paparnya ketika ditemui reporter Infonitas, Rabu (18/9/2015).
Menurutnya lagi, saat ini miras masih mudah ditemukan di minimarket di Bogor. Pandangan Rizky, minuman beralkohol adalah barang haram, maka tidak sepantasnya terpajang secara bebas di minimarket.
Berkenaan dengan penerapan aturan ini, DPRD meminta agar dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) segera memberikan surat rekomendasi kepada satuan pengamanan seperti polisi dan pamong praja, agar ada tindakan nyata untuk memberantas minuman keras tersebut.
Sumber: Infonitas.com (infonitas.com)
Semoga cepat terlelasikan
Dikutip dari: http://adf.ly/135OFI


