Pernyataan Mabes Polri dulu kala kasus Chandra - Bibit
Mabes Polri: Penetapan Tersangka Tak Bisa Dipraperadilankan
Jakarta - Mabes Polri meminta hakim menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas penetapan tersangka wakil ketua KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Alasannya, penetapan status tersangka tak bisa dipraperadilankan.
"Berdasarkan pasal 77 KUHAP, praperadilan tidak punya kompetensi untuk menguji penetapan tersangka," kata Kuasa Hukum Mabes Polri Iza Fadli usai membacakan jawaban atas gugatan MAKI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (5/10/2009).
Dalam pasal itu, lajut Iza, praperadilan bisa diterapkan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan sebuah kasus oleh yang berwajib. Praperadilan juga bisa diterapkan untuk perkara ganti rugi bagi seseorang tersangka/terdakwa yang kasusnya dihentikan tersebut.
Karena penetapan tersangka tidak bisa dipraperadilankan, Iza meminta hakim menetapkan PN Jaksel tidak berwenang mengadili gugatan yang dilayangkan MAKI.
"Penetapan tersangka itu adalah kewenangan yang dimiliki polri," jelas dia.
Mabes Polri: Penetapan Tersangka Tak Bisa Dipraperadilankan
Jakarta - Mabes Polri meminta hakim menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas penetapan tersangka wakil ketua KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Alasannya, penetapan status tersangka tak bisa dipraperadilankan.
"Berdasarkan pasal 77 KUHAP, praperadilan tidak punya kompetensi untuk menguji penetapan tersangka," kata Kuasa Hukum Mabes Polri Iza Fadli usai membacakan jawaban atas gugatan MAKI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (5/10/2009).
Dalam pasal itu, lajut Iza, praperadilan bisa diterapkan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan sebuah kasus oleh yang berwajib. Praperadilan juga bisa diterapkan untuk perkara ganti rugi bagi seseorang tersangka/terdakwa yang kasusnya dihentikan tersebut.
Karena penetapan tersangka tidak bisa dipraperadilankan, Iza meminta hakim menetapkan PN Jaksel tidak berwenang mengadili gugatan yang dilayangkan MAKI.
"Penetapan tersangka itu adalah kewenangan yang dimiliki polri," jelas dia.
Iza juga mempersoalkan legal standing MAKI sebagai pemohon gugatan praperadilan. Menurutnya, LSM itu tidak mampunyai kualitas atau kapasitas mengajukan gugatan.
Hak gugat MAKI, lanjutnya, hanya berlaku apabila menjadi perwakilan masyarakat untuk kasus yang berhubungan dengan tiga hal. Apa saja? Yakni masalah kehutanan, perlindungan konsumen, dan lingkungan hidup.
"Berdasarkan pasal 80 KUHAP, MAKI tidak berhak mengajukan praperadilan ini," tandasnya.
Sumber (news.detik.com)
SEKARANG
Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Rikwanto menyatakan pihaknya menghormati siapa pun baik yang kalah maupun yang menang terkait dikabulkannya gugatan praperadilan BG.
"Praperadilan adalah sebuah porses peradilan pengujian dari proses hukum yang ada, apabila ada yg merasa dirugikan anggota polri dan lainnya boleh mengajukan melalui pra peradilan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Selanjutnya seusai penetapan tersebut, dia mengatakan langkah selanjutnya mengeksekusi putusan, rehabilitasi, dan kompensasi sesuai dengan peraturan.
Saat ditanyakan puas kah terhadap keputusan ini, Rikwanto mengatakan hal itu lebih baik ditanyakan ke pemohon. "Apa sudah dipenuhi semuanya," katanya.
Sumber (kabar24.bisnis.com)
LAIN DULU LAIN SEKARANG YA GAN
Dikutip dari: http://adf.ly/12oGWH


