Polisi Tangkap Demonstran Anti-Natal di Mojokerto

Sebanyak 12 orang anggota Jemaah Ansharusy Syariah (JAS) diamankan Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Jawa Timur, saat akan menyebarkan selebaran dan membentangkan spanduk berisi larangan pengucapan perayaan Natal.
Anggota organisasi sempalan dari Jemaah Ansharut Tauhid (JAT) pimpinan Abu Bakar Ba'asyir tersebut diamankan saat akan menyebarkan selebaran dan membentangkan spanduk di Jalan Empu Nala, Kota Mojokerto, Rabu, 17 Desember 2014.

Sebanyak 12 orang anggota Jemaah Ansharusy Syariah (JAS) diamankan Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Jawa Timur, saat akan menyebarkan selebaran dan membentangkan spanduk berisi larangan pengucapan perayaan Natal.
Anggota organisasi sempalan dari Jemaah Ansharut Tauhid (JAT) pimpinan Abu Bakar Ba'asyir tersebut diamankan saat akan menyebarkan selebaran dan membentangkan spanduk di Jalan Empu Nala, Kota Mojokerto, Rabu, 17 Desember 2014.
"Tadi kami ajak dialog di kantor daripada mengganggu," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Wiji Suwartini. Menurut Wiji, para anggota JAS tersebut hendak menyebarkan selebaran dan membentangkan spanduk keliling toko atau mal untuk mengingatkan karyawan toko atau mal yang memakai aksesori Natal. "Mengucapkan perayaan Natal atau memakai atribut Natal dianggap haram," ujar Wiji.
Bahkan dalam dialog dengan polisi, mereka menunjukkan isi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 7 Maret 1981 yang berisi larangan penggunaan aksesori Natal, ucapan selamat Natal, membantu orang Nasrani dalam perayaan dan pengamanan Natal, serta imbauan agar pengusaha tidak memaksa Muslim menggunakan asesoris Natal.
Setelah diberi pengertian, para anggota JAS tersebut diizinkan pulang. Menurut Wiji, para anggota JAS juga berniat kembali melakukan aksi persuasif keliling ke toko atau mal, pada 22 Desember 2014. "Tapi kami minta agar selebaran dan spanduk tersebut tidak dipasang karena khawatir terjadi gesekan," ujarnya.
SUMBER
Dikutip dari: http://adf.ly/vL5ZE


