SITUS BERITA TERBARU

Usai oral seks,Waria todong pelanggan

Tuesday, December 30, 2014
Usai Oral Seks, Waria Todong Pelanggan


Seorang waria yang diketahui bernama Uus Lukman Mahdi alias Anjani (22), harus mendekam di rumah tahanan Mapolsekta Regol, karena memeras pelanggannya Aep Saepudin usai melakukan perbuatan senonoh di Jalan Moch Toha, atau tepatnya dekat pembuangan sampah Tegallega, belum lama ini.

Tersangka ditangkap polisi tidak jauh dari tempat kejadian dirinya melakukan pemerasan. Dari tangan pelaku polisi mengamankan pisau lipat yang digunakan Anjani, untuk menakuti para korbannya, sebuah HP serta uang tunai Rp 1.700.000

Kapolsekta Regol Kompol Fauzan Sahrir didampingi Kanit Reskrim AKP Deden Ahmad Yani kepada wartawan di Mapolsekta Regol, Minggu (28/12/2014) menjelaskan, ditangkapnya tersangka Uus alias Anjani, setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang ditodong dan barang beharga serta uang tunai miliknya diambil tersangka.

"Saat itu pun, anggota serse langsung melakukan pencarian terhadap pelaku di sekitar Jalan Moch Toha dan Otista dengan membawa pelapor," terang Fauzan.

Dikatakannya, saat anggota bergerak ke Jalan Ibu Inggit Garnasih, pihaknya melihat seseorang dengan penampilan perempuan berjalan memasuki salah satu gang. Karena korban mengenali jelas ciri-ciri pelaku masuk ke dalam gang, polisi pun langsung mendekatinya dan ternyata korban membenarkan jika orang tersebut pelaku perampasan.

"Kami pun langsung membawa waria tersebut ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Saat pemeriksaan, tersangka melakukan tersebut lantaran korban tidak bisa membayar setelah dirinya melakukan oral seks terhadap korban. Tersangka meminta bayaran kepada korban sebesar Rp 2.500.000 setelah melakukan oral seks.

Akan tetapi karena korban tidak memiliki uang sebanyak permintaan tersangka, akhirnya tersangka mengajak berkelahi dan terjadilah perkelahian antara keduanya.

"Karena korban kalah dan takut setelah tersangka mengeluarkan pisau lipat yang dibawanya, akhirnya uang tunai dan hp korban dibawa kabur tersangka," terangnya seraya menambahkan, akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal berlapi yaitu Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan UU Darurat No. 12/1951 membawa senjata tajam.

"Ancaman hukumanan di atas 5 tahun penjara," tegasnya.

sumber
http://www.galamedianews.com/bandung...pelanggan.html

ngeri.. ampe jenis hybrid aja udah bisa ngerampok
yang dirampok kalah entah karena lemes atau apalah

kira 2 ane mesti pajang ilustrasi nga yah



Link: http://adf.ly/vh53X
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive