Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

[MODAL SEMPAK DOANG] Mengaku bisa menghilang, Rahman mencuri cuma pakai celana dalam

Tuesday, December 23, 2014
Mengaku bisa menghilang, Rahman mencuri cuma pakai celana dalam
Ilustrasi Pencurian. ©2014 Merdeka.com
Merdeka.com - Abdul Rahman (37), nelayan asal Desa Air Kuning, Jembrana, yang dikenal jago kungfu dan kebal senjata tajam, itu ternyata hanya mengenakan celana dalam (CD) setiap beraksi sebagai pencuri spesialis rumah warga.

Dari keterangan di Polres Jembrana, tersangka yang sudah menjadi DPO lebih dari dua bulan ini, mengaku bahwa aksinya dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Bahkan tersangka juga mengaku sering menyumbangkan sedikit dari hasil curiannya ke anak yatim.

Menariknya lagi, tersangka yang dikenal warga kebal senjata tajam ini selalu melakukan aksinya hanya dengan mengenakan CD. "Dia punya ilmu. Saat kita lakukan penggeledahan banyak ditemukan pegangan (jimat). Mungkin itu yang bikin dia yakin. Tidak benar dia kebal, isu saja. Buktinya kena timah panas KO," kata salah seorang petugas di Polres Jembrana, Selasa (23/12).

Diakui Rahman, bahwa jimat-jimat yang diikatkan dalam tubuhnya hanya dilakukan saat mau mencuri saja. Bahkan dengan jimat yang dibawanya, katanya ia mampu menghilang.

"Syaratnya hanya pakai celana dalam dan hanya dipakai untuk mencuri saja. Kalau tidak mencuri tidak berfungsi," terang Rahman di hadapan petugas yang mengaku semua itu didapat dari gurunya di Banyuwangi, Jawa Timur.

Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Harry Hariyadi, menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis pencurian yang sebelumnya pernah divonis tiga bulan karena melakukan pencurian ayam.

"Dari penangkapan tersebut kami berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa belasan HP baru berbagai merek, laptop, kompor gas dan sejumlah barang berharga lainnya. Jika ditotal hasil kejahatan yang kita sita mencapai Rp 100 juta lebih," ujar Hariyadi.

Kini pelaku dan barang bukti hasil kejahatannya diamankan di Polres Jembrana dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber

---

Sekarang jambret ada-ada aja

Malah pernah yang sengaja buang hajat supaya gak ketangkep polisi


Dikutip dari: http://adf.ly/vUu1t
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive