PT Minarak Lapindo Jaya mesti berstatus pailit sebelum mendapat kucuran bail out atau dana talangan pembayaran ganti rugi tanah yang terendam lumpur akibat aktivitas penambangan.
Demikian ungkap Suroto, pengamat Asosiasi Kader Sosio-Ekonomis Strategis (AKSES) yang mengingatkan jika kebijakan itu tak diberlakukan bakal menjadi preseden kekacauan sistem hukum dan juga bisnis di Indonesia.
Demikian ungkap Suroto, pengamat Asosiasi Kader Sosio-Ekonomis Strategis (AKSES) yang mengingatkan jika kebijakan itu tak diberlakukan bakal menjadi preseden kekacauan sistem hukum dan juga bisnis di Indonesia.
Tak hanya itu, akibat kebijakan tersebut, kini setiap orang yang melakukan spekulasi bisnis dan bisa bangkrut, yang pada akhirnya dapat menuntut dana talangan pada pemerintah.
"Seharusnya perusahaan justru dihukum akibat kelalaian dan merugikan banyak orang secara kemanusiaan. Ini janggal dan terkesan sangat kolutif," ujarnya di Jakarta.
sumber
Dikutip dari: http://adf.ly/vRkMM


