
Jakarta – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan melelang jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Menurut Ridwan, hal tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri bahwa semua jabatan eselon II harus melalui lelang. "Karena taat asas akhirnya kami lelang," katanya pada Senin, 22 Desember 2014.
Ridwan Kamil sebelumnya telah menyiapkan anggota TNI, Chaerul Anam, sebagai Kepala Satpol PP Kota Bandung. Namun pencalonan itu akhirnya dibatalkan karena prosesnya tidak sesuai dengan surat edaran itu. "Waktu wacana dengan militer itu disampaikan, surat dari pusatnya belum turun, keburu datang surat edaran dari Mendagri," katanya.
Meski demikian, Ridwan Kamil menyatakan semua pihak yang memenuhi standar kualifikasi bisa mengikuti lelang jabatan termasuk militer. "Kalau militer ya harus mundur dulu dari jabatannya," katanya.
Lelang jabatan itu, kata Ridwan, sesuai dengan semangat yang diungkapkan Presiden Joko Widodo. "Intinya saya menyetujui proses lelang tersebut karena mencari yang terbaik, lagi pula ini kan sesuai dengan spirit Pak Jokowi mengenai revolusi mental," ujar Ridwan Kamil.
Sistem aturan yang mengharuskan pejabat eselon II dipilih melalui lelang jabatan ini, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 821.22/5992 SJ/2014 tertanggal 30 Oktober 2014. Lelang jabatan juga sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU tersebut, Pasal 108 ayat 1 menjelaskan pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan instansi daerah dilakukan secara terbuka dan kompetetif di kalangan pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu lelang tetap memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, rekam jejak jabatan, integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: http://untuknkri.org/ikuti-jokowi-ri...ng-jabatan-ini
Dikutip dari: http://adf.ly/vUxm1


