Advokasi Warga, Pengacara LBH Ditangkap Polisi

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Hendra Supriatna, diambil paksa oleh anggota Kepolisian Resor Jakarta Timur. Hendra ditangkap bersama seorang warga bernama Eko di Jalan Pemuda RT 02 RW 02, Rawamangun, Jakarta Timur.
Polisi menuding mereka sebagai dalang penolakan warga terhadap pengukuran luas tanah yang akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) hari ini. "Hendra ditangkap setelah meminta polisi dan BPN menunjukkan surat izin resmi pengukuran tanah tersebut," kata pengacara LBH Jakarta lain, Hardi Firman, di Polres Jakarta Timur, Rabu, 17 Desember 2014.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Hendra Supriatna, diambil paksa oleh anggota Kepolisian Resor Jakarta Timur. Hendra ditangkap bersama seorang warga bernama Eko di Jalan Pemuda RT 02 RW 02, Rawamangun, Jakarta Timur.
Polisi menuding mereka sebagai dalang penolakan warga terhadap pengukuran luas tanah yang akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) hari ini. "Hendra ditangkap setelah meminta polisi dan BPN menunjukkan surat izin resmi pengukuran tanah tersebut," kata pengacara LBH Jakarta lain, Hardi Firman, di Polres Jakarta Timur, Rabu, 17 Desember 2014.
Menurut dia, Hendra menjadi pengacara publik warga Rawamangun yang terlibat sengketa tanah dengan William Silitonga, pihak yang dianggap berhak atas tanah seluas 2.900 meter persegi. Padahal, menurut warga, mereka juga punya sertifikat tanah terkait sejak 1970.
Hendra datang setelah mendapat laporan dari warga bahwa polisi dan BPN datang untuk mengukur paksa lahan mereka. Sebelumnya, audiensi telah berjalan selama dua jam sejak pukul 10.00 WIB. Namun warga dan polisi serta BPN tak menemukan titik temu, sehingga terjadi kericuhan karena polisi memaksa masuk ke lahan sengketa. Bentrokan pun tak terhindarkan. Polisi merangsek dengan tiga mobil. Mereka menembakkan gas air mata dan peluru karet ke arah warga. Enam warga terluka dalam insiden ini.
Saat ini Hendra telah dimasukkan ke ruang tahanan. Ia belum dapat dimintai keterangan karena polisi masih memproses berkas perkaranya. Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengecam tindakan polisi ini. Menurut dia, peristiwa ini membuktikan bahwa polisi masih tunduk kepada mafia tanah. Dia juga mengatakan Polres Jakarta Timur tak memiliki kewenangan melakukan penyidikan di lokasi yang disengketakan. "Karena ini kasus perdata," katanya.
SUMBER
Dikutip dari: http://adf.ly/vL5Z8


