SBY Sebut Logika UU Pilkada Tak Sinkron
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR tidak sesuai dengan undang-undang lain yang saling berkaitan. Dalam Undang-Undang Pilkada, ada aturan yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Namun, SBY menilai saat ini DPRD tidak punya tugas, pokok, dan fungsi untuk memilih kepala daerah. "Di Undang-Undang Pemda tahun 2004, dan yang terbaru 2014, tak diberikan wewenang eksplisit bagi DPRD (untuk memilih kepala daerah)," kata SBY dalam video resminya yang diunggah di situs YouTube, kemarin malam, Jumat, 26 September 2014, dari Washington D.C. Amerika Serikat.
SBY mempertanyakan asal-muasal wewenang DPRD hingga diperbolehkan memilih kepala daerah. Dia menduga ada ketidak-sinkronan logika dalam perumusan RUU Pilkada yang disahkan DPR.
SBY pun mengaku kecewa dengan Undang-Undang Pilkada tersebut. Menurut dia, UU ini jelas merenggut hak demokrasi masyarakat. Terlebih rakyat tak tahu-menahu dan tak menduga anggota DPR, yang mereka pilih dalam pemilu legislatif, telah menghapus hak politik mereka menentukan kepala daerah.
"Ini jelas menjadi koreksi besar sepuluh tahun pemerintahan saya," kata SBY.
Sebelumnya, dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis, 25 September 2014, Fraksi Demokrat melakukan walkout dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Ada 129 kader Demokrat yang meninggalkan ruang sidang. Di ruang itu hanya tersisa enam anggota Dewan dari Demokrat yang semuanya memilih opsi pilkada langsung. Salah satunya Gede Pasek Suardika.
Tapi suara itu tak cukup menolong terpilihnya opsi pilkada langsung. Berdasarkan rekapitulasi hasil voting, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan Gerindra, unggul dengan 256 suara. Sementara itu, tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB, mengantongi 135 suara.
SUMBER
tanggapannya agan dan mbaknya gimana nih ?
Link: http://adf.ly/sOdhF
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR tidak sesuai dengan undang-undang lain yang saling berkaitan. Dalam Undang-Undang Pilkada, ada aturan yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Namun, SBY menilai saat ini DPRD tidak punya tugas, pokok, dan fungsi untuk memilih kepala daerah. "Di Undang-Undang Pemda tahun 2004, dan yang terbaru 2014, tak diberikan wewenang eksplisit bagi DPRD (untuk memilih kepala daerah)," kata SBY dalam video resminya yang diunggah di situs YouTube, kemarin malam, Jumat, 26 September 2014, dari Washington D.C. Amerika Serikat.
SBY mempertanyakan asal-muasal wewenang DPRD hingga diperbolehkan memilih kepala daerah. Dia menduga ada ketidak-sinkronan logika dalam perumusan RUU Pilkada yang disahkan DPR.
SBY pun mengaku kecewa dengan Undang-Undang Pilkada tersebut. Menurut dia, UU ini jelas merenggut hak demokrasi masyarakat. Terlebih rakyat tak tahu-menahu dan tak menduga anggota DPR, yang mereka pilih dalam pemilu legislatif, telah menghapus hak politik mereka menentukan kepala daerah.
"Ini jelas menjadi koreksi besar sepuluh tahun pemerintahan saya," kata SBY.
Sebelumnya, dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis, 25 September 2014, Fraksi Demokrat melakukan walkout dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Ada 129 kader Demokrat yang meninggalkan ruang sidang. Di ruang itu hanya tersisa enam anggota Dewan dari Demokrat yang semuanya memilih opsi pilkada langsung. Salah satunya Gede Pasek Suardika.
Tapi suara itu tak cukup menolong terpilihnya opsi pilkada langsung. Berdasarkan rekapitulasi hasil voting, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan Gerindra, unggul dengan 256 suara. Sementara itu, tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB, mengantongi 135 suara.
SUMBER
tanggapannya agan dan mbaknya gimana nih ?
Link: http://adf.ly/sOdhF