JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Jalan Sabang, kawasan Djuanda, Jakarta Pusat, juga akan dipasang mesin parkir meter. Ide Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama disambut baik para korban kemacetan di kawasan itu.
Rio, salah seorang pemilik mobil, mengatakan, di kawasan Djuanda, banyak parkir liar yang membuat macet. Dia berharap jika ada parkir meter, kemacetan akibat parkir liar di kawasan itu berkurang.
"Saya sendiri sih jarang yah parkir-parkir di tempat parkir liar gitu. Ini langkah awal yang bagus banget. Bravo Ahok," ujar Rio (28) kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2014).
Begitu juga dengan salah seorang karyawan Bank DKI, Susi (26). Dia berharap, dengan adanya parkir meter ini, semoga masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan umum
"Kalau parkir meter itu kan katanya bayar per jam, mungkin masyarakat dapat beralih ke kendaraan umum kalau tidak ingin bayar parkir lebih mahal. Saya saja naik transjakarta kalau pergi kerja. Saya sih setuju sekali kalau memang di Jalan Juanda ini juga akan diberlakukan parkir meter," tuturnya.
"Semoga saja yah penerapan parkir meter bisa berjalan dengan baik," ujar seorang pengendara motor, Widyati Restu (29), dengan singkat.
Untuk informasi, dalam satu mesin parkir meter bisa mendeteksi 10-15 kendaraan roda empat. Adapun tarif per jam untuk sepeda motor sebesar Rp 2.000, tarif untuk mobil sebesar Rp 5.000, dan tarif bus atau truk sebesar Rp 8.000.
Sementara untuk pembayarannya pun menggunakan sistem koin Rp 500 dan Rp 1.000. Contoh, pengendara motor menggunakan meter parkir selama satu jam. Ia harus membayar Rp 2.000 menggunakan uang koin Rp 500. Pengguna harus memasukkan 4 buah koin untuk mencapai tarif tersebut. Bila layar menunjukkan Rp 2.000 artinya seluruh koin masuk ke sistem di dalam mesin. Ketika koin tak terdeteksi sistem alat ini, tak terpampang di layar, maka koin akan langsung jatuh lewat tabung keluar.
Sumber
makin kedepan akan makin banyak gebrakan dari ahok, ane yakin
Begini Cara Bayar Parkir Meter di Jl Sabang, Menteng Jakpus
1) Siapkan Koin Rp 500 atau Rp 1.000
Pertama-tama, parkirlah kendaraan anda di trotoar di sepanjang Jl Sabang. Jangan memarkir kendaraan di badan jalan karena berpotensi diderek Dishub. Parkir di jalan juga Akan dikenakan denda Rp 500 ribu sebagai biaya derek.
Ada 11 unit mesin parkir di sepanjang jalan tersebut. Datangilah yang paling dekat dengan lokasi parkir anda. Siapkan uang recehan sesuai kebutuhan lama parkir.
2) Pilih Jenis Kendaraan
Ada 4 tombol warna kuning yang menunjukkan jenis kendaraan. Urutan dari kiri ke kanan: motor, mobil, truk dan 1 tombol kosong.
3) Masukkan Nomor Polisi
Setelah memilih jenis kendaraan, anda harus memasukkan nomor polisi. Tekan tombol alfabet di sebelah kiri bawah untuk memasukkan nomor polisi kendaraan.
4) Masukkan Koin
Masukkan koin sesuai estimasi waktu parkir anda. Untuk saat ini, mesin otomatis akan menunjukkan durasi waktu 1 jam. Anda tidak perlu memilih waktu lagi.
Layar akan menunjukkan berapa rupiah koin yang telah masuk.
Dalam beberapa kejadian, uang koin tersebut ternyata tidak masuk ke dalam mesin sehingga tiket parkir tidak tercetak. Jika hal ini terjadi, anda dapat mengambil uang koin tersebut dalam kotak warna hitam bergambar koin. Masukkan kembali uang koin tersebut hingga tercetak tiket parkir warna putih.
5) Terima Tiket Parkir
Setelah prosedur tersebut anda lakukan semua, tiket parkir berupa kertas kecil berwarna putih akan keluar dari lobang tiket.
Tiket tersebut menunjukkan nomor terminal parkir, waktu parkir berupa hari, tanggal, jam, nomor polisi kendaraan serta nominal yang dibayar.
6) Letakkan Tiket di Atas Dashboard
Setelah tiket tercetak, letakkan di atas dashboard mobil anda. Hal itu dimaksudkan agar petugas dapat memantau apakah jatah waktu parkir anda sudah habis atau belum.
Sementara untuk kendaraan roda dua, petugas akan mengecek tiket anda saat hendak meninggalkan area parkir. Jika ternyata anda melebihi batas, petugas Akan meminta anda untuk membayar kembali kekurangannya di mesin parkir meter
Sumber
Link: http://adf.ly/sOdhB