SITUS BERITA TERBARU

KPK Kerahkan Brimob Bersenjata Jemput Paksa Bos Sentul City aka Swee Teng

Tuesday, September 30, 2014


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa Direktur Utama PT Sentul City Tbk, Kwee Cahyadi Kumala alias Suiteng. Cahyadi masih berstatus saksi dalam kasus suap alih fungsi hutan dengan tersangka Bupati Bogor Rahmat Yasin.

Cahyadi dijemput paksa di Sentul dan tiba di KPK sekitar pukul 12.35 WIB. Dia langsung dibawa ke dalam Gedung KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ketika datang, Cahyadi menaiki mobilnya Lexus B 706 CK dengan didampingi tim KPK. Walaupun diberondong dengan sejumlah pertanyaan, Bos Sentul City tersebut tetap diam dan tak memberikan komentar.

KPK masih melanjutkan proses penyidikan dalam kasus suap pengurusan izin pengubahan Rancangan Umum Tata Ruang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Untuk kesekian kalinya, penyidik lembaga penegak hukum itu memeriksa Direktur Utama PT Sentul City Tbk., Kwee Cahyadi Kumala alias Suiteng, sebagai saksi perkara setelah berusaha mangkir dari panggilan KPK.

Cahyadi alias Suiteng merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bukit Jonggol Asri. Selain Suiteng, KPK juga telah memanggil seorang saksi bernama Robin Zulkarnaen.

"Diperiksa untuk tersangka RY," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah RY (Rahmat Yasin) selaku Bupati Bogor dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, MZ (Muhammad Zairin) diduga sebagai penerima suap.

Keduanya disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri, YY (Yohan Yap), disangkakan sebagai pemberi suap. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

YY diduga menyuap Rahmat Yasin sebesar Rp 4,5 miliar melalui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Muhammad Zairin. Sogokan itu diberikan supaya Pemkab Bogor menerbitkan surat rekomendasi penukaran lahan hutan sebesar 2754 hektar di kawasan Sentul, Bogor.

Yohan sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dalam berkas dakwaannya, KPK menyebut Suiteng turut serta bersama-sama dengan Yohan menyuap Yasin. Bahkan, Suiteng menyiapkan duit sogok buat Yasin.
[ian]

sumber : merdeka


Bravo KPK, beberapa pengusaha korup sudah mulai kena. setelah ini teruskan penyidikan ke bos bca yang menyuap ketua bpk

Link: http://adf.ly/sU2dK
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive