SITUS BERITA TERBARU

Ini Saran Yusril ke SBY Agar Pilkada Tetap Bisa Langsung

Monday, September 29, 2014
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden terpilih Joko Widodo untuk tidak menandatangani UU Pilkada. Dengan begitu, UU Pemda akan tetap menjadi acuan Pilkada langsung oleh rakyat.
"Kemarin malam 27 September Presiden SBY menghubungi saya yang kebetulan sedang berada di Tokyo sementara beliau berada di Kyoto. Presiden meminta waktu untuk bertemu meminta masukan sehubungan dengan RUU Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pemilihan kepala daerah," kata Yusril dalam akun twitter pribadinya, @Yusrilihza_Mhd, Senin (29/10/2014).
Yusril kemudian menerangkan, ia kemudian memenuhi undangan SBY tersebut dan akhirnya bertemu. Ketika bertemu di Kyoto, SBY dikatakan Yusril, didampingi Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Seskab dan Dubes RI untuk Jepang.
Dalam pertemuan tersebut, Yusril kemudian memberikan masukannya kepada Presiden SBY terkait UU Pilkada. "Saya telah memberika masukan yg saya anggap paling baik dan paling bijak untuk mengatasi persoalan tsb. Seperti apa jalan keluar yg saya sarankan, sebaiknya Presiden sendiri yg jelaskan ke publik," tulis Yusril lagi.
Setelah berdiskusi dengan SBY dan jajaran menteri, Yusril kemudian diminta berkomunikasi dengan presiden terpilih, Joko Widodo, tentang solusi yang dapat diterapkan terkait UU Pilkada. "Kira2 setengah jam setelah pertemuan saya telah berbicara via telepon dengan Presiden terpilih Joko Widodo dari Kyoto," papar Yusril.
Dalam pembicaraan dengan Jokowi, Yusril menjelaskan Presiden SBY tidak perlu menandatangani UU Pilkada sampai masa jabatannya habis, sementara presiden terpilih Joko Widodo pun diharapkan dapat melakukan hal yang sama. Ia pun menilai SBY dan Jokowi tidak perlu menandatangani UU yang baru disahkan DPR itu agar tidak jadi diundangkan.
"Sebab Presiden baru tdk ikut membahas RUU tsb. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikan RUU tsb ke DPR utk dibahas lagi. Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang masih tetap sah berlaku," saran Yusril. (*)
sumber: http://jogja.tribunnews.com/2014/09/...bisa-langsung/

Bisakah seperti itu gan?

Link: http://adf.ly/sSp4k
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive